Dompu-Lintasrakyat ntb.com–Kamis tanggal 8 juli 2021 Personil Polsek Manggelewa dibawah pimpinan Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK, SH melaksanakan Kegiatan OPERASI YUSTISI dalam rangka penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 9 tahun 2021
Surat edaran Gubernur NTB 180/07/KUM/2021 dan Surat edaran Bupati Dompu nomor 360/305/BPBD/VII/2021, pada hari Kamis tanggal 8 juli 2021 Pukul 19.30 wita s/d Selesai.
Adapaun kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa tempat baik di Pertokoan, Rumah Makan dan Caffe yang berada di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, dalam kegiatan tersebut Kapolsek Manggelewa beserta Personil Polsek Manggelewa memberikan himbauan serta membagikan masker terhadap karyawan, pedagang maupun serta para pengunjung yang tidak mematuhi Protokol Covid 19 sebanyak 100 masker. Yang mana giat tersebut dilaksanakan terkait dengan semakin meningkatnya angka Kasus Covid 19.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK, SH menyampaikan bahwa Kegiatan Ops Yustisi tersebut merupakan himbauan sekaligus Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dan dengan itu dapat menyadarkan Masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan persuasif dan humanis, serta bentuk kerja Polri dalam mendukung program Pemerintah untuk memutus penyebaran Covid 19 di tengah Masyarakat.
Polres Dompu – Polsek Manggelewa
#polripresisi2021
#jagadiri
#jagakeluarga
#jaganegara
#tetappatuhiprotokolkesehatan
Reporter :LR JEKS
Editoe : JEKS/Bustanul