Uncategorized

Kades Molombulahe HM Ambil Alih Hak milik Kelompok Majelis Taklim Al Hidayah

Spread the love


Lintasrakyatntb.com.Gorontalo.- Kini Desa molumbulahe terjadi kejadian yang sangat miris dan memalukan dimana seorang kades berinisial HM dan RR salah satu bendahara kelompok seperti orang yang sedang ikut lomba tarik tambang, mereka berdua saling tarik menarik tenda/barang kelompok majelis taklim Al hidayah di depan Umum itu. Senin 29/06/2021

Pihak – Pihak kelompok merasa kecewa terhadap tindakan kepala desa H.M. yang merampas unit milik kelompok tanpa kerelaan dari mereka itu sendiri. Lalu Unit kelompok Majelis taklim di Masjid Al hidayah berupa Tenda, Kursi dan Usungan yang di usulkan oleh kelompok ke Dinas Sosial, kini berada di gengaman HM selaku kepala desa Molombulahe.

Kronologi awal kejadian yang di Kutib dari Lintasrakyat.net,: Saat itu unit tersebut melayani pinjaman pada tanggal 5 Mei 2021 di rumahnya bapak Hj Rum Pagau, saat akan di jemput tiba-tiba kami lihat seluruh barang-barang tesebut sudah tidak ada. “Unit-unit tersebut di ambil tanpa sepengetahuan kami, dan saat kami meminta barang-barang itu tidak di pedulikan oleh kepala desa dan malah kami diperhadapkan dengan babinsa yang bertugas di tempat kejadian itu”. “Ungkap Bendahara RR”

“Nah kejadian ini sudah dilaporkan di Polsek Paguyaman dalam hal ini Pihak kelompok berharap Agar Polsek paguyaman tersebut harus tegas dan segera memprosesnya secara Hukum yanh berlaku karena upaya mediasi sudah dilakukan dengan berulang-ulang kali bahkan sudah memakan waktu sebulan lebih untuk itu harapan Kelompok majelis taklim pihak polsek bisa membantu dan membuktikan adanya kepastian Hukum itu”

“Kami yang berjuang untuk kelompok ini segala pengurusan kami mengorbankan waktu dan materi kami untuk mendapatkan bantuan dari Dinas sosial, loh mala kepala desa yg mengeksekusi barang-barang itu, ini barang bukan milik desa atau BUMDes, “jelas RR”

Saat di koordinasi Kepala desa molombulahe Harianto manto menyampaikan bahwa unit tersebut hanya kami amankan, karena ada polemik dalam kelompok tersebut; tutur Kades HM

Maka dari itu peristiwa tersebut dari salah satu Praktisi Hukum Husain Zain.,SH. mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan Kades Molombulahe tersebut.

Menurutnya tindakan kades yang telah mengambil alih barang kelompok majelis taklim Alhidayah tersebut dengan dalih hendak mengamankan barang tersebut karena ada polemik dalam kelompok adalah dalih yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum.

Karena meskipun ada polemik dalam kelompok tersebut,seharusnya Kades Molombulahe tersebut tidak bisa serta merta langsung mengambil barang tersebut secara sepihak apalagi dilakukan dengan cara merampas secara paksa barang tersebut dari penguasaan kelompok majelis taklim alhidayah, itu jelas sudah masuk delik tindak pidana 368 KUHP dan tentu sudah bertentangan dengan etika dan disiplin seorang kepala desa, “tegasnya”

“Perlu saya jelaskan bahwa semua tindakan mengambil alih barang yang ada dalam penguasaan orang lain atau apapun istilahnya seperti mengamankan barang,itu hanya dibenarkan dalam Eksekusi putusan perdata oleh jurusita Pengadilan dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak yang berwewenang seperti polisi dan jaksa dalam kepentingan penyidikan hingga penuntutan. “Jelas Husain”

Itupun harus izin atau di setujui oleh pengadilan,dan apabilah itu dilakukan oleh pihak yang tidak berwewenang maka tindakan tersebut adalah tindakan yang melawan hukum apabilah tidak di izinkan oleh si pemegang barang.

Hingga akhirnya saya melihat Kepala desa tidak punya kapasitas dan wewenang untuk mengamankan atau mengambil alih barang tersebut apapun dalilnya,seorang kepala desa itu hanya punya tugas melakukan mediasi setiap permasalahan yang terjadi di desa apabilah tidak bisa diselesaikan maka harus diserahkan kepihak yang berwewenang.

Oleh karena itu saya berharap kepada Bupati Boalemo supaya memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Kades tersebut.”tutupnya”.

Reporter. LR TIM
Editor . LR Bustanul.

Tinggalkan Balasan