D ompu-Mengingat tingkat penularan dan kematian akibat Covid-19 masih sangat dikhawatirkan, Personil Polsek Woja menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan disiplin hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Setidaknya sebanyak 32 warga terjaring lantaran kedapatan tidak menggunakan masker.
Giat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris dan digelar di depan Polsek Woja Jln. Lintas Sumbawa-Bima, Desa Nowa Kecamatan Woja Kab Dompu menyasar para pengguna jalan dan warga yang kedapatan membuat kerumunan pada Senin (8/3/2021) dimulai sekitar pukul 08.00 Wita.
Dalam pelaksanaannya, personil Polsek Woja berhasil menjaring setidaknya ada 32 pelanggar, di antaranya 18 orang dari Kecamatan Woja sendiri, 3 orang dari Kecamatan Dompu, 7 orang dari Kecamatan Pekat, 2 orang dari Kecamatan Manggelewa serta 2 orang dari warga asal Kabupaten Bima.
Kepada para pelanggar tersebut langsung diberikan sanksi berupa Push Up di tempat, disuruh membaca surat-surat pendek Al-Qur’an dan Menghafal Pancasila dan diberikan himbauan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Usai diberikan sanksi, mereka juga dihadiahkan masing-masing 1 (satu) set masker dipakaikan langsung di tempat.
Dalam keterangannya, Kapolsek Woja mengingatkan agar warga tidak menganggap covid-19 sudah berakhir. Bahkan saat ini telah muncul Corona varian baru yakni Covid-B117 yang tidak kalah berbahaya.
Terkait penegakkan hukum bagi para pelanggar,hal itu mengacu pada Inpres No. 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 360/112/BPBD-NTB/2021 Tahun dan Perda No.7 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,”Tambah Kapolsek
Oleh karena itu,pihaknya perlu melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Woja dan Melakukan Penggalangan terhadap Toga, Tomas, Toda dan LSM serta melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi untuk memastikan tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan terutama di Wilayah Hukum Polsek Woja,”Ungkapnya.(L.R NTB-RED)