Dompu-Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap BS (17) pelajar asal Dusun Matahari Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yg diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik M. Nursahlan warga Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu pada Jum’at (6/3/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
Oknum pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 25 Februari 2021, lantaran mencuri 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam, No. Pol : DR 2024 SL milik korban.
Dari keterangan korban, Pada saat itu korban bersama anak dan salah seorang temannya berangkat memancing di sekitar lokasi persawahan Dusun Rasa Nggaro Timur Desa Matua Kecamatan Woja Kab Dompu pada hari Rabu (24/2/2021) lalu Sore harisekitar pukul 16.00 Wita,
Kemudian korban menyuruh anaknya memakirkan motor di pinggir jalan,Setelah di parkir kemudian anak korban balik ke pemancingan.Saat hendak pulang selesai memancing, ketiganya tidak menemukan motor yg di simpang tsb.
Menyadari hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu. Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, STK memerintahkan Tim Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku bersamaan motor curiannya. Menindaklanjuti informasi itu, Katim Puma, Aipda Zainul Subhan, berangkat menuju rumah terduga di Desa Bolo Madapangga pada Jum’at (5/3/2021) sekitar pukul 20.00 wita dan langsung meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.
Terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut dan dijerat dgn pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.(L.R NTB-RED)