Aparat Polsek Dompu, Meringkus Remaja Spesialis Curanmor Asal Bima

Spread the love

Dompu-Setelah kejar-kejaran dengan aparat, seorang remaja berinisial R (17), berhasil diringkus Aparat Polsek Dompu, Rabu, (17/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Meski usianya masih muda, Pelaku diduga merupakan spesialis curanmor asal Dusun Wadu Mbani Desa Ndano Kecamatan Mada Pangga Kabupaten Bima.

Kapolsek Dompu, Ipda I Kadek Suadaya, S.Sos dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika salah seorang pemuda bernama Sultan sedang nongkrong dengan teman-temannya di pinggir jalan lintas Bima tepatnya di depan SDN No. 26 Dompu Desa O’o, Kecamatan Dompu.

“Tiba-tiba Sultan melihat seorang pengendara berboncengan dan mengenali sepeda motor merk Yamaha, type Jupiter MX diduga milik A. Latif warga desa O’o yang hilang pada hari Minggu (14/2/2021) lalu sekitar pukul 03. 00 Wita,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, Sultan kemudian menghubungi Wawan, anak dari A. Latif. “Ia mengaku melihat ada orang yang mengendarai sepeda motor seperti milik orang tuanya,” ujar Kapolsek.

Kemudian, setelah dipastikan itu motornya, Sultan dan Wawan beserta teman-temannya bersama personil Polsek Dompu mengejar pengendara yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut.

“Sebelum ditangkap dan dibawa ke Mapolsek, pelaku sempat kabur, masuk ke lahan jagung,” bebernya.

Di hadapan petugas, R mengaku tidak sendiri,Masih ada 2 (dua) orang temannya saat melakukan pencurian.

“Bahkan saat itu mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 (tiga) Lokasi berbeda di wilayah Dompu,Kedua temannya sedang dalam pencarian,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, terkait kejadian saat aksi pencurian, korban mengaku menyimpan motornya di ruang tamu sekitar pukul 21.00 wita dalam keadaan stang dikunci. Sedangkan kunci motornya digantung di ruang keluarga samping ruang tamu.
Di samping itu, korban juga memastikan kalau seluruh pintu dan jendela sudah tertutup rapat.

“Namun saat terbangun, korban tak melihat motornya. Sementara pintu ruang tamu, dan jendela ditemukan dalam keadaan sudah terbuka. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku masuk melalui fentilasi di atas jendela ruang tamu,” papar Kapolsek.

Saat ini, pelaku (R) tengah mendekam di balik sel Mapolsek Dompu. Sedangkan 2 (dua) rekannya sedang dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.(L.R NTB-RED)

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tim Puma Polres Dompu bekuk terduga pelaku Curas

Kam Feb 18 , 2021
Spread the love      Dompu-Tim Puma Polres Dompu kembali menciduk pemuda berinisial TG (25),warga Lingkungan Rato Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. TG diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap barang milik korban bernama Wulandari asal Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu. TG ditangkap berdasarkan pada […]

You May Like