Lintas Rakyat NTB. Dompu,- Minggu, 20 Desember 2020, sekira pukul 13.00 wita, Tim Puma Polres Dompu mengamankan seorang Pria, MS (26) karena diduga terlibat dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada kamis (08/10/20) sekira pukul 02.00 wita, di Musholla Al Bukhari, Dusun Mamboa, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu..
MS merupakan warga Dusun Woko rahmat, Desa Woko, Kecamatan Pajo. Ia ditangkap di rumahnya siang tadi, setelah pihak kepolisian mendalami kasus Pencurian 1 (satu) unit mesin air (inventaris musholla) yang dilaporkan pengurus Musholla Al Bukhari.
Polisi mendapat keterangan yang menguatkan tentang keterlibatan MS dari DH (21). DH menjelaskan bahwa MS menerima titipan barang curian darinya dengan maksud untuk dijual oleh MS.
DH merupakan warga Dusun Sigi, Desa Hu’u, sebelumnya sudah ditangkap pada senin lalu 14 Desember 2020 di rumahnya, sekira pukul 21.40 wita. Saat ini ia tengah menjalani proses hukum di Mapolres Dompu terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Di hadapan pemeriksa DH menjelaskan, ia mencuri 1 (satu) unit mesin air di Mushola Al Bukhari, dan barang curiannya tersebut ia bawa ke rumah MS untuk dijual, MS menerima nya serta menyanggupi untuk dijual.
Atas keterangan DH, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma untuk segera menindaklanjuti petunjuk dari DH. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma menuju rumah MS dan melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan Tim menemukan 3 (tiga) unit mesin air dan salah satunya mesin air Musholla Al-Bukhari. Selanjutnya MS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (LR NTB TIM)
Sumber:
Paur Subbag Humas Polres Dompu
*Aiptu Hujaifah