Uncategorized

Lima bulan jadi buronan, Pelaku Penganiayaan dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Spread the love

Lintas Rakyat NTB. Dompu,- UN (33) warga Dusun Lawiti, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu pada Kamis sore (17/12/20) sekira pukul 17.00 wita, ditangkap di Rumahnya di Dusun Nanga jambu, Desa Jala, Kecamatan Hu’u oleh Tim Puma Polres Dompu dan anggota Polsek Pajo setelah kurang lebih lima bulan menjadi buronan.

UN merupakan salah satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan atau Kekerasan secara bersama sama (pengeroyokan) terhadap Syafriansyah (korban, 25 tahun), warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi pada Jumat 03 juli 2020 sekira pukul 22.30 wita di pinggir Jalan raya, depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Sesuai dengan Laporan Polisi Laporan Polisi : LP/K/24/VII/2020/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo. Tanggal 03 Juli 2020.

Penganiayaan tersebut dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih jadi buronan yakni MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiganya merupakan Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo.

Dikutip dari keterangan korban, ia dipukuli secara bersama sama dengan menggunakan tangan, kemudian oleh UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) membancok kepala dan tangan kiri korban. Usai melihat korban terluka keempatnya kabur meninggalkan Lokasi kejadian.

Pihak Kepolisian tak tinggal diam atas kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku, Pencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan.

Setelah beberapa bulan kabur, kepulangan UN di kampung halaman rupanya tercium oleh Tim Puma. Mengetahui hal tersebut Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap UN dan mengamankan barang bukti sebilah parang.

UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan kepadanya pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. ( LR NTB-RED)

Tinggalkan Balasan