Uncategorized

Beredar Video Ujaran Kebencian, Kalangan Pers Kecam Apdesi Suka Bumi

Spread the love

Lintas Rakyat NTB- Pasca beredarnya video ujaran kebencian dilakukan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesi (Apdesi)  Kabupaten Sukabumi yang dialamatkan kepada pers mengundang reaksi pers pun organisasi pers di berbagai wilayah daerah kab/kota, provinsi, pusat, dan pers internasional.

Ulasan video pendek 26 detik Apdesi Sukabumi menyatakan “Kami yang tergabung dalam Apdesi melawan LSM dan media yang mengobok-obok kepala Desa, Allahuakbar Allahuakbar, terima kasih” mendapat kecaman dari berbagai kalangan pers.

Bagaimana tidak, Solidaritas Insan Media dan Penulis (Sipe) mengecam atas ujaran kebencian disampaikan oleh Apdesi Sukabumi tersebut.

Menurut Sipe, pernyataan tersebut terkesan provokatif dengan ulasan menyebut “Melawan LSM dan media yang mengobok-obok kepala Desa”.

Ulasan tersebut, katanya, adalah ujaran kebencian terhadap insan pers dan LSM bukan secara personal.

Tidak hanya itu, katanya, bahasa obok-obok kepala Desa dinilai tendensius kepada jabatannya yang terkesan menghasut para kades lain dan merasa tidak ingin ada kontrol atas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Ironisnya lagi, sambungnya, ulasan tersebut dinilai bentuk menutupi kebobrokan pelaksana demokrasi yang dengan sengaja membuka peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Ya, hari ini kami sampaikan dan mengecam Apdesi Sukabumi untuk meralat dan menyampaikan hal yang lebih arif dan bijaksana,”paparnya, Rabu (25/11/2020) waktu setempat.

Ingat, tegas Sipe, pernyataan Apdesi Kab. Sukabumi adalah bagian ujaran kebencian yang disampaikan untuk mengkredilkan marwah pers yang dilindungi Undang-Undang Pokok Pers yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan tersebut, tambahnya, adalah merupakan pelanggaran yang dapat mengarah terhadap tindak pidana, karena dapat menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas peranan pers bagian dari pilar di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni Eksexutif, Legislatif, Yudikutif, dan Pers.

“Ya, berkenaan hal tersebut, kami akan mengajukan secara hukum atas pernyataan dimaksud. Sebab pernyataan itu tidak sesuai dengan kata oknum. Sehingga ucapan itu kami menyimpulkan bahwa sikap Apdesi tertuju kepada insan pers dan LSM dan tidak terkecuali,”pungkasnya.

 

Terpisah, puluhan journalist Indonesia mendatangi Kantor Polres Sukabumi dengan menyatakan tegas bahwa tindakan dilakukan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesi (Apdesi) Kab. Sukabumi untuk segera diusut dan ditindak oleh kepolisian setempat sesuai mekanisme hukum secara sistemik.

Puluhan journalist tersebut menilai tindakan Apdesi telah mencoreng marwah pers yang menjadi bagian terpenting di dalam membangun dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) yang tercinta ini.

“Kami minta kepada aparat penegak hukum (Polri) untuk menindak tegas tindakan Apdesi Sukabumi. Karena hal dilakukannya itu tidak hanya mencoreng marwah pers di Indonesia, tapi juga pers internasional,”tegasnya. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan