Uncategorized

Bima, LintasRakyat.Net- Pimpinan Media Online LintasRakyat.Net meminta KPU Kabupaten Bima untuk tidak menganaktirikan media online dalam penerimaan kerja sama penayangan/ publikasi kegiatan tahapan Kampanye Pilkada tahun 2020. Katanya, KPU diduga mengakomodasi sebagian besar media online untuk pemasangan iklan tahapan kampanye tersebut. Ia mengatakan, KPU tidak bijak dan terkesan mengistimewakan beberapa media yang notabenenya tidak berbadan hukum. Jika KPU mau terapkan aturannya terkait kerja sama media, sudah sangat jelas di PKPU No.11 Tahun 2020. Ia menyebutkan, KPU berdalih tidak ada media online yang diakomodasinya dan untuk penayangan iklan di media cetak dan elektronik. “Itu suatu dalih tidak bisa diterima jika dilihat dari faka sesungguhnya. Ya, saya lihat ada beberapa media online yang sudah memasang iklan dari KPU juga ko,”kata Habe, Senin (23/11) sore. Pria yang juga sebagai Wakil Ketua MOI Kab. Bima itu menegaskan, dengan adanya media online telah memasang iklan dari KPU, maka menunjukan sikap KPU tidak proporsional atas pengaturan kerja sama dengan media. Sebaliknya, sambung Habe, jika KPU bersikap proporsional, kenapa tidak ditolak semua media online. “Tolak saja semuanya dan jangan terima satu, dua media saja,”tuturnya. Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kab. Bima Ady Supriadin diminta tanggapan melaui WhatsAppnya ia menyatakan, lebih jelasnya bisa ke kantor dan konfirmasi sekretariat kalau masalah anggaran. Disinggung anggaran kerja sama, ia menyebutkan, Utk iklan tahapan kampanye KPU Kabi hanya memfasilitasi penayangan iklan kampanye paslon di media cetak dan elektronik. Disinggung media online, ia pun mengatakan, Ketentuannya Media Daring (Online) dibiayai oleh Paslon. KPU ditanyai juga anggaran iklan dari KPU dan ketentuan mengaturnya, Adi pun menjawab PKPU 11 Th

Spread the love

Lintas Rakyat NTB.COM-BIMA-Media Online LintasRakyat.Net meminta KPU Kabupaten Bima untuk tidak menganaktirikan media online dalam penerimaan kerja sama penayangan/ publikasi kegiatan tahapan Kampanye Pilkada tahun 2020.

Katanya, KPU diduga mengakomodasi sebagian besar media online untuk pemasangan iklan tahapan kampanye tersebut.

Ia mengatakan, KPU tidak bijak dan terkesan mengistimewakan beberapa media yang notabenenya tidak berbadan hukum. Jika KPU mau terapkan aturannya terkait kerja sama media, sudah sangat jelas di PKPU No.11 Tahun 2020.

Ia menyebutkan, KPU berdalih tidak ada media online yang diakomodasinya dan untuk penayangan iklan di media cetak dan elektronik.

“Itu suatu dalih tidak bisa diterima jika dilihat dari faka sesungguhnya. Ya, saya lihat ada beberapa media online yang sudah memasang iklan dari KPU juga ko,”kata Habe, Senin (23/11) sore.

Pria yang juga sebagai Wakil Ketua MOI Kab. Bima itu menegaskan, dengan adanya media online telah memasang iklan dari KPU, maka menunjukan sikap KPU tidak proporsional atas pengaturan kerja sama dengan media.

Sebaliknya, sambung Habe, jika KPU bersikap proporsional, kenapa tidak ditolak semua media online.

“Tolak saja semuanya dan jangan terima satu, dua media saja,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kab. Bima Ady Supriadin diminta tanggapan melaui WhatsAppnya ia menyatakan, lebih jelasnya bisa ke kantor dan konfirmasi sekretariat kalau masalah anggaran.

Disinggung anggaran kerja sama, ia menyebutkan, Utk iklan tahapan kampanye KPU Kabi hanya memfasilitasi penayangan iklan kampanye paslon di media cetak dan elektronik.

Disinggung media online, ia pun mengatakan, Ketentuannya Media Daring (Online) dibiayai oleh Paslon.

KPU ditanyai juga anggaran iklan dari KPU dan ketentuan mengaturnya, Adi pun menjawab PKPU 11 Thn 2020 Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36. Dan KPT KPU RI 476 Thn 2020.

“Supaya bisa kami jelaskan secara utuh ketentuannya. Bisa ke kantor KPU Kabi bang utk konfirmasi wawancara,”pungkas Adi. ( Red)

Tinggalkan Balasan