TRF Bantah Tuding Camat Sanggar, Panwascam Buat Surat Pernyataan Sikap

6020
Spread the love

Lintas Rakyat-NTB. Bima-TRF, warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima membantah atas tudingannya yang dialamatkan kepada Camat Sanggar seperti diberitakan di media online peloporntb.com, Jumat, 9 Oktober 2020.

TRF mengatakan, berita tersebut sudah kongkrit seperti yang dikonfirmasikan dengan pemberitaan itu.

“Awalnya saya tidak menyebut nama camat. Setelah itu, rentetannya yang dilakukan oleh teman-teman Pol PP itu, benar itu semua. Makanya saya konfirmasi,”kata TRF ketika dikonfirmasi melalui via selulernya, Minggu (11/9) pukul 20.53 WITA malam.

Lanjutnya, kalau urusan konfirmasi ndak pernah sama sekali. Konfirmasi terkait penertiban baliho tersebut ndak pernah sama sekali dan justru kaget.

Menurutnya, kalaupun memang ada aturan itu, setiap kunjungan-kunjungan blusukan, saya lihat, saya pantau seluruh kec di Bima, tidak ada penurunan baliho. Kenapa di Sanggar ada.

“Walaupun teman-teman media itu wawancara saya, saya juga kaget. Mereka itu taruh atas perintah camat, tetapi memang teman-teman Pol PP itu, kantor camat memang,”ujarnya.

TRF menegaskan, atas sebutannya Camat memerintahkan Pol PP seperti dinarasikan dalam judul berita tersebut tidak benar.

“Saya ke douna (Saya ini orangnya) saya orang ngerti hukum, saya paham keadaan. Apalagi teman-teman media online, saya paham semua. Jadi, kalau saya bicara harus saring-saring menurut saya benar itu benar,”tuturnya.

TRF menegaskan, sebagai tim, wajib hukumnya bekerja demikian karena tugas seperti itu. Apalagi penertiban baliho itu, awalnya memang SYAFAAD aja ditertibkan. Selanjutnya IDP ndak pernah mau ditertibkan. Ya, sebagai tim, tentu kan marah.

“Sapodakaina (Sebenarnya), kalau mau saya lakukan brontak urusan saya, mereka mau apa dengan saya,”tegasnya.

TRF menambahkan, terkait masalah itu sudah selesai, kalaupun mau diberitakan lagi takutnya memperpanjang masalah, kita tidak ingin terjadi hal-hal yang dapat merusak hubungan kekeluargaan lantaran politik.

“Alhamdulillah, sudah selesai. Itu kan ada surat pernyataan maaf Panwaslu dan Camat ditandatangani dan stempel basah terkait miskomunikasi itu,”tutupnya.

Sementara Camat Sanggar yang dimintai tanggapan berita tersebut, Ahmad menyatakan tidak pernah memerintahkan anggota Pol PP terkait penertiban baliho paslon.

“Camat tidak punya kewenangan atas itu. Masalah penertiban alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati dan Wakil Bupati, itu wenang Bawaslu dan bukan camat. Kalau camat dituding perintahkan anggota turunkan baliho paslon seperti diberitakan itu adalah berita bohong,”pungkas Camat.

Sebelumnya, Panwascam Sanggar tampak membuat surat pernyataan sikap atas permasalahan tersebut.

Berikut pernyataan sikap Panwascam Sanggar terhadap berita termuat di media peloporntb.com.

1.Bahwa pada kegiatan pengawasan langsung alat peraga kampanye (APK), semua APK paslon ditertibkan pada tanggal 6 Oktober 2020 pukul 09.30 WITA- pukul 12.00 WITA tanpa terkecuali.

Tidak benar adanya Camat Sanggar dalam proses menertibkan APK itu memerintahkan kepada Sat.Pol PP melalui Kasit Trantib untuk menurunkan baliho /APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima SYAFAAD saja, seperti yang sudah diberitakan oleh medis online peloporntb.com;

3.Bahwa penertiban itu didasari atas penafsiran kami kesepakatan bersama oleh semua tim paslon yang ditanda tangani oleh semua tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima, tertanggal 02 Oktober 2020 dengan hasil kesepakatan dimaksud di antaranya pada poin 2 (dua) yaitu alat peraga kampanye (APK) ditertibkan 3 hari setelah disetujui oleh KPU terkait dengan konten, ukuran dan lokasi, apabila belum ditertibkan maka akan ditertibkan oleh Bawaslu, TNI, Polri, dan Sat Pol.PP (Dokumen kesepakatan tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima terlampir);

Terkait adanya miskomunikasi itu dan pemberitaan oleh media online tersebut kami menyampaikan permohonan maaf pada Camat Sanggar dan Relawan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Sanggar, 9 Ktober 2020

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sanggar

Ketua
Ttd
Syamsudin

Anggota
Ttd
Sirajudin

Anggota
Ttd
Amrin Setiawan. (Habe)

Tinggalkan Balasan

Next Post

Desak Cabut UU Omnibus Law, KAMMI, HMI Cabang Bima dan GMNI Gempur Kantor DPRD

Sen Okt 12 , 2020
Spread the loveLintas Rakyat-NTB. Bima –Tiga Organisasi Cipayung KAMMI, HMI Cabang Bima, dan GMNI menggempur Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin, 12 Oktober 2020 pagi. Ratusan massa dari tiga organisasi tersebut menuntut Petisi Pencabutan UU Omnibus Law atau UUD Cipta Kerja, tampak terlihat eksistensinya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat khususnya para buruh […]

You May Like