Lintas Rakyat-NTB. Bima –Tiga Organisasi Cipayung KAMMI, HMI Cabang Bima, dan GMNI menggempur Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin, 12 Oktober 2020 pagi.
Ratusan massa dari tiga organisasi tersebut menuntut Petisi Pencabutan UU Omnibus Law atau UUD Cipta Kerja, tampak terlihat eksistensinya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat khususnya para buruh se Indonesia pasca disahkan UU Cipta Kerja oleh DPR-RI seolah mengisyaratkan suatu pilihan ideologinya. Panasnya terik matahari tidak menjadi penghalang baginya untuk bersuara di bawah terpurukan nasib para buruh. Sejatinya tiga organisasi tersebut hadir atas nama rakyat dan bukan kepentingan lain mesti diapresiasi.
Kehadiran massa yang tergabung dalam organisasi yang begitu peka atas republik ini mencuri perhatian kalangan publik. Tidak sedikit masyarakat buruh pun mendukung dan mensupportnya walau hanya dengan ucapan doa darinya.
Jendlap, Rahmat Jayadi
menyampaikan orasi ilmiahnya kepada pihak DPRD agar sekirannya mendesak Presiden untuk membuat PERPU tentang pencabutan kembali UU Omnibus Law.
Ia mengharapkan juga kepada pihak DPRD kabupaten Bima untuk menanda tangani terkait dengan pencabutan atau penolakan UU Omnibus Law di pihak Legislatif.
“Semoga tuntunan yang kami sampaikan ini akan dikabulkan dengan baik,”harapnya.
Aksi berlangsung damai itu terlihat diberi pengamanan personil TNI Kodim 1608/Bima dan Polres Bima Kota hingga usai.(LR- Fadlu)