Uncategorized

FSGI Kecam Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja

Spread the love

 

 

Lintas Rakyat-NTB.Jakarta-Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam Pendidikan masuk Undang Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja. UU  yang baru disahkan Pemerintah Eksekutif  bersama Legislatif di gedung DPR, Senayan, Jakarta kemarin mengundang banyak kekhawatiran kalangan.

“Ya, sebut saja FSGI. Hal itu kami khawatirkan berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan,”kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo kepada redaksi ini, Rabu, 7 Oktober 2020 pagi.

Menurut Heru, ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha, kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Ayat (2) mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.

Pada draft yang beredar sebelum pengesahan UU Ciptakerja, kata Heru, dalam paragraf 12 pendidikan dan kebudayaan, pasal 65 dinyatakan bahwa: (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini; (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Lanjut Heru, keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan “usaha” sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Ditegaskan Heru, jadi kalau pelaksanaan perizinan pada sector pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini (UU Cipta Kerja), maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan, padahal pendidikan adalah usaha social bukan untuk mencari keuntungan.

“Dengan demikian, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun,” pungkas Heru. (Red)

Tinggalkan Balasan