Lintas Rakyat-NTB. Dompu – Kepolisian Resor Dompu tampak terlihat bergandengan instansi terkait kembali menggalakan operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020.
Tampak kali ini dilakujan jajaran personel Polres Dompu, Brimob Kompi 2 Yon C Dompu, Kodim 1614/Dompu, Dishub, dan Pol PP Kabupaten Dompu di depan Masjid Raya Baiturrahman Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Jumat, 2 Oktober 2020 pagi.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, kegiatan penegakan terhadap pengendara baik roda dua, roda empat maupun pejalan kaki. Selainnya, bagi pengendara yang melanggar diberhentikan kemudian diberikan pembinaan dan arahan agar mematuhi protokol kesehatan dan disuruh menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan perda tersebut.
Selain itu, lanjut Hujaifah, pelanggar diberikan penindakan bagi pengendara maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker berupa sanksi sosial dan fisik.
“Pelanggar diberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan tetap pakai masker setiap keluar rumah,”terang Aby sapaan akrabnya.
Aby membeberkan, adapun jumlah pelanggar operasi kali ini yakni 15 orang dan diberikan tindakan push up, kemudian satu orang diberikan tindakan sosial (menyapu) dan sembilan orang diberikan sanksi denda.
“Alhamdulillah, giat berjalan dengan aman dan lancar serta situasi terpantau aman dan terkendali,”pungkas Aby. (TIM)