Uncategorized

Tim Puma Polres Dompu Berhasil Ciduk Terduga Pelaku Perampasan Hp

Spread the love

Ket : Terduga pelaku 

Lintas Rakyat-NTB.Dompu- Kinerja Tim Puma Satreskrim Polres Dompu patut diacungi dua jempol. Bagaiman tidak, kurang dari 1X24 jam, Tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pidana perampasan berupa Handphone yang terjadi di Jalan Lintas Saneo, Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 21.30 WITA.

Ketiga terduga pelaku AS (21), AR (21) dan RL (31) warga Kelurahan Kandai Dua merampas tiga unit handphone milik korban Ardianas dan Safry dengan cara memaksa sambil menodongkan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel melaui Paur Humas Aiptu Hujaifah menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada saat kedua korban sedang jalan-jalan bersama temannya, masing-masing menggunakan sepeda motor.

Lanjutnya, setelah berada di jalan Lintas Saneo tepatnya di sebuah bangunan gudang. Keduanya nongkrong dan ngobrol-ngobrol di lokasi tersebut, tiba-tiba ada dua unit sepeda motor yang datang. Satu motor berboncengan dan satu motor dikendarai satu orang dan ketiganya terduga pelaku langsung memaksa korban untuk menyerahkan Handphone sambil menodongkan senjata tajam berupa parang dan belati ke korban.

“Karena merasa takut, para korban dengan terpaksa menyerahkan Handphone tersebut kepada para pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20 juta. Selanjutnya, korban melaporkan ke Mapolres Dompu,”ujarnya.

Kemudian menindak lanjuti informasi dan laporan tersebut, kata Hujaifah, lalu Kasat Reskrim menghubungi Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Menindak lanjuti perintah Kasat, Tim yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku dan barang-bukti.

Ket : Barang-bukti terduga pelaku

Dari hasil penyelidikan, terangnya, Tim sudah mengidentifikasi beberapa nama kemudian dilakukan pencarian ke Terminal Ginte. Sesampainya di Terminal, Tim melihat dua orang yang sebelumnya sudah dikantongi identitasnya dan keduanya langsung diringkus. Tim amankan tiga terduga pelaku ke Mapolres.

Dari keterangan keduanya, tambah Hujafiah, aksi pidana perampasan itu dilakukan tiga orang dan keduanya menyebutkan salah satu temannya yaitu RL yang juga beralamat di Kelurahan Kandai Dua.

Tak menunggu waktu lama, Tim langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pencarian, namun RL tak berada di rumah. Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Ketua Karang- Taruna dan warga masyarakat. Sekitar pukul 03.20 WITA Bripka Zainul Subhan mendapat informasi via phone dari masyarakat bahwa RL sudah berada di rumahnya, kemudian Tim menjemput RL lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut.

“Selain mengamankan tiga terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 7 dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo juga diamankan senjata tajam yang dipakai terduga pelaku berupa sebilah parang dan sarungnya, sebilah belati dengan sarungnya serta satu buah sarung parang,”terang pria yang akrab disapa Aby.

Ket : Barang- bukti 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Dompu dengan dugaan perampasan dan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara jo Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,”tutup Aby. (LR-Bustanul)

Tinggalkan Balasan