Uncategorized

Tim PUMA Polres Dompu Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Caffe Uma Tua Kel Bada

Spread the love

Lintas Rakyat NTB. Dompu- Tim Puma berhasil menangkap inisial IRW alias Iron (40) Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu diduga pelaku curian motor (curanmor) milik korban Sri Astuti, (46) alamat Lingkungan Satu, Kelurahan Montabaru, Kecamatan dan Kabupaten yang sama. Kejadian saat korban makan di Caffe Uma Tua dan motor miliknya diparkir di tempat parkir depan cafe tersebut di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Dimana stangnnya tidak dalam keadaan terkunci, Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 22.00 WITA malam. Terduga pelaku ditangkap di salah satu kediaman warga di kelurahan terduga, Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 19.00 WITA.

Kasat Reskrim melalui Humas Paur Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, terduga pelaku ditangkap atas adanya laporan secara resmi korban ke Mapolres Dompu dengan Nomor Laporan Polisi LP/K/382/IX/NTB/2020/Res.Dompu tanggal 21 September 2020 atas kehilangan motornya dengan ciri-ciri Honda Beat warna biru putih No.Pol DK 7967 LI dengan nama pemilik (dalam STNK) Kaema Umniyah, dengan Nomor Rangka MH1JFP113FK239911, Nomor Mesin JFP1E- 1251633. Akibatnya
korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000,-. (Sembilan Juta Rupiah)

Menindak lanjuti adanya laporan korban, sambungnya, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kepada Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Merespon perintah Kasat Reskrim, tambahnya, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Setelah mengantongi satu nama (IRW alias Iron) yang diduga kemudian Tim menyelediki keberadaan terduga tersebut.

“Dari informasi yang dihimpun terduga berada di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Tim Puma langsung menuju lokasi tepatnya di sebuah rumah warga. Pada saat itu terduga sedang bermain biliyard, Tim Puma melakukan penangkapan dan membawa terduga ke Mapolres Dompu guna diperiksa lebih lanjut dan kepadanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1 ) KUH Pidana,”ungkap Aby sapaan akrabnya. (Tim LR- Dompu)

Tinggalkan Balasan