Lintas Rakyat-NTB. Bima — Sekitar stengah are obyek tanah berlokasi samping Masjid At Taqwa Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, tampak terlihat sudah dikuasai inisial Rmd, (31), warga setempat. Pasalnya tanah tersebut digunakan Rmd untuk membangun rumah tempat tinggalnya. Terlihat fondasi sudah dibangun, dan tiang cor pun telah ditancap. Akibatnya mendapat reaksi dari pengurus masjid dan masyarakat.
Cepelebe Masjid At Taqwa, H. Hamid membenarkan hal tersebut dilakukan Rmd. Sebelumnya masyarakat melarang agar tidak digali fondasi rumah, tapi mereka ngotot dan tetap menggali fondasi bahkan sudah ditancapkan tiang cor.
“Kita kuatir kalau tembok rumah warga tersebut dibangun dan bagian atap tempat wudhu akan dibongkar. Sehingga kita melarang,” ujarnya, Selasa (15/9).
Lanjut H. Hamid, sejak tahun 1997 pengurus masjid rutin pajak terkait tanah itu. Namun pengakuan mereka memiliki sertifikat, tapi setelah dicek di BPN Kabupaten Bima ternyata tidak memiliki sertifikat dimaksud.
“Pengurus dan warga sudah datangi BPN untuk cek sertifikat. Ternyata mereka tidak mempunyai legalitas atas tanah yang dibangunkan fondasi rumah tersebut,” ungkapnya.
Menurut H. Hamid, jika merasa tanah itu hak warisan mereka maka sebagai warga yang baik, dan bijak mestinya mengikhlaskan untuk kepentingan agama, bukan malah diserobot untuk kepentingan pribadi.
“Saya sayangkan sekali sikap dan tindakan mereka. Apalagi itu sangat menganggu pembangunan sarana ibadah,”tutur H. Hamid.Kepala Desa (Kades) Woro, Abdul Farid mengatakan, terkait maslah tersebut akan diselesaikan secara musyawarah yakni di kantor kecamatan. Bahkan pada Senin (14/9) pemerintah kecamatan sudah turun ke TKP untuk meninjau secara langsung.
“Sekcam dan Kasi Trantib sudah turun ke TKP, selanjutnya masalah itu akan dibahas di kantor kecamatan,” ucap Abdul Farid.
Dia berharap masalah ini tidak berpolemik dan dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita berharap masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan saja. Tanpa harus menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Hari yang sama, salah satu warga yang membangun fondasi di tanah tersebut dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, dan telepon seluler dengan nomor 085xxx894xxx, Rmd mengaku terjolimi. Menurutnya, sebab tanah masjid adalah tanah wakaf dari keturunannya.
“Kami eh sekarang mau mengambil semua hak-hak kami sebagi anaknya. Tanah itu murni kami beli dari kakek kami,”kata Rmd.
Ketika ditanya alas hukumnya, Rmd menegaskan, tanah yang diklaim mereka adalah mutlak tanah dari kakeknya. Hanya saja konon ceritanya bahwa tanah itu sudah diwaqafkan oleh siapa dan kepada siapa?. Pihak ahli waris tidak ada yang tahu.
“Kami tegas di sini bahwa itu tanah kami. Coba lihat sertifikat ini sangat jelas. Hanya saja obyek tanah yang diklaim mereka itu yakni berada depan rumah orang tua kami tepatnya di samping masjid. Hal itu bukan berarti bagian terpisah dengan tanah kami yang tercantum namanya dalam sertifikat tersebut,”tegasnya.
Rmd mengaku permasalahan tersebut hanya sebuah miskomunikasi antara pengurus masjid dengan pihaknya. Sebenarnya tidak harus dibesar-besarkan. Apalagi sampai terpublikasi di luar Desa Woro.
“Kami bisa memahaminya kalau tanah itu untuk kebutuhan masjid sepanjang komunikasi yang baik dan bijak,”pungkas Rmd.(Habe)