Lintas Rakyat-NTB. Dompu – Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap salah satu pelaku dari lima pelaku yang diduga melakukan penculikan disertai dengan penganiayaan korban FRD (48) dalam peristiwa yang terjadi di Dusun Sawe, Desa Sawe, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, pada Kamis, 10 September 2020 sekitar pukul 23.00 WITA. Terduga pelaki ditangkap kediamannya di
Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu, 13 September 2020 sekitar pukul 05.00 WITA.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah mengungkapkan, tim melakukan proses penangkapan terhadap pelaku yang diduga itu yakni atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / K / 372 / IX / 2020 / NTB / Res. Dompu, Tanggal 11 September 2020. Dengan pelapor korban sendiri SRI HANDAYANI, perempuan, (32), Agama Islam, pekerjaan tidak ada, alamat : Desa Sawe, Kec. Huu. Kab. Dompu.
Aby menjelaskan, korban menceritakan bahwa penculikan disertai penganiayaan tersebut dilakukan oleh mantan suaminya NRK (60) bersama empat orang temannya termasuk FRD, dimana saat itu korban dipaksa untuk naik ke atas mobil (rent car) dan setelah di atas mobil korban dianiaya sehingga mengalami luka bengkak di bagian wajah dan dibawa menuju arah dompu kemudian diturunkan di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.
Lanjut Aby, menindak lanjuti adanya laporan tersebut Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel memerintahkan kepada anggotanya untuk segera memeriksa saksi-saksi terkait penculikan dan penganiayaan yang dialamami korban.
Aby membeberkan, dari hasil pemeriksaan pihak Sat Reskrim mengantongi beberapa nama. Lalu kemudian Kasat Reskrim memerintahkan KA Tim PUMA Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku penculikan. Atas perintah Kasat Reskrim, tim segera melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.
Aby menambahkan, setelah tim menyelidiki daan mengetahui perkembangan selanjutnya pada Minggu, 13 September 2020, sekitar pukul 05.30 WITA, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan FRD. menurut informasi FRD yang beralamat di lingkungan tersebut jarang berada di rumah ketika siang hari,sehingga tim memutuskan untuk menangkap FRD pada waktu Shubuh.
“Setelah memastikan informasi bahwa FRD berada di rumahnya maka tim pun segera mendatangi rumah FRD untuk dilakukan penangkapan dan pada sekitar pukul 05.35 WITA, tim membawanya ke Mapolres Dompu guna proses lebih lanjut,”tutur Aby.
“Ini baru satu orang yang ditangkap, dan polres tengah menyeriusi untuk mendalami serta melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku lainnya,”pungkasnya. (LR- Astuti)