Lintas Rakyat NTB. Bima – Unit Reskrim Polsek Madapangga bersama anggota melakukan penyerahan berkas tahap II kasus pencurian ternak sapi yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WITA, di So Tolo Lara, Desa Madawau, Kec. Madapangga Kab. Bima.
Unit Reskrim bersama anggota menyerahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima, Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kapolsek Madapangga IPTU Rusdi mengatakan, berkas tahap II kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 233 / VII / 2020 / NTB / Res.Bima / Sek.Madapangga, Tanggal 06 Juli 2020.
Dijelaskannya, dalam perkara sesuai nomor laporan tersebut yakni tersangka inisial NRD alias DINO (42), Petani, Alamat RT.07.RW.02 Desa Rora, Kec. Donggo Kab.Bima, dan AML
(18) alamat yang ada di kec setempat, dan barang -bukti berupa satu lembar kartu ternak, dan satu buah gelontong / kalung sapi tali tambang.
Rangkaian kegiatan berakhir pukul 14.20 WITA, berjalan aman dan lancar. (LR- Firman)