TRACKING MANGROVE BONTO MOGA KEADILAN ADA BUKAN DI PAKSAKAN

Spread the love

LintasRakyat.NTB.com – Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bima, NTB, Rabu (17/11/2021).

Majelis hakim menilai, orang nomor dua di Kota Bima itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Selain divonis satu tahun, terdakwa kasus tracking mangrove itu juga didenda Rp 1 miliar

“Terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atas kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan begitu, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Estanto Y saat membacakan putusan, Rabu.

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan atau subsider 3 bulan.

Feri Sofian S.H. dijerat dengan Pasal 109 Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) atas perubahan pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan dari Majelis Hakim membuat kecewa para pendukung Feri Sofian. S.H yang berada di luar Pengadilan Negeri Raba Bima. sempat Bersitegang antara Pendukung Di depan Pintu keluar Masuk nya di PN, Masa pendukung Feri Sofian Meminta kepada Bapak Kapolres Bima Kota AKBP HENRY NOVIKA CHANDRA, agar Hakim dan jaksa di hadirkan di depan masa untuk menjelaskan apa putusan ini “ADIL ATAU TIDAK ” luar Biasa Bapak Kapolresta Bima Kota memberikan Petunjuk kepada Masa pendukung Feri Sofian S.H. Bahwa masalah ini belum selesai masih ada jalur2 yang Bisa di tempuh, Masa pendukung Pun Membubarkan diri tanpa membuat Anarkis.

Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum Feri menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut.

“Masih berpikir apakah akan mengambil upaya hukum lanjutan atau tidak. Apalagi putusan terhadap klien kami ini belum inkrah, sehingga belum bisa dieksekusi menjalani hukuman badan,” kata salah satu penasihat hukum, Lily Marfu’atun saat ditemui wartawan di kediaman wakil wali kota Bima.

Pembangunan dermaga atau jetty Bonto milik pribadi wakil wali kota Bima itu dibangun di atas tanah milik negara.
Tapi Banyak Khalayak yang Coba kami meminta tanggapan Permasalahan ini, Hendra warga kota Bima mengatakan Biasa Kepentingan Politik 2024, Semua Yang tidak Bisa akan jadi Bisa ketika itu adalah kepentingan oleh Oknum yang Punya kepentingan.(BILLY BIMA)

Next Post

Bhabinkamtibmas Sukadamai Dompu Dampingi Giat Vaksinasi Warga Binaannya

Kam Nov 18 , 2021
Spread the love Dompu -Lintasrakyat-NTB.Com- Tinjau percepatan Vaksinasi Bhabinkatibmas Desa Suka Damai Polsek Manggalewa Polres Dompu Bripka M Muliadi Ramadhani laksanakan pengamanan kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan di kantor desa Suka Damai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Rabu (17/11/21). Giat ini bertujuan untuk mensukseskan program vaksinasi Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan […]

You May Like