TIM COBRA ALPHA MELAKUKAN PENYERGAPAN PENGGUNA NARKOBA DI KELURAHAN TANJUNG

Spread the love

Bima:-Lintasrakyat-NTB.Com:-Peredaran Narkoba di Kota Bima semakin merajalela Baru beberapa hari dilakukan penyergapan di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Bima Kota, penangkapan pemakai dan Bandar trejadi lagi di hari selasa,5/10/2021, sekitar jam 19.30 Wita. di kelurahan Tanjung

TIM COBRA ALPHA Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yg terletak di RT.006 / RW. 002 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN) sering dijadikan tempat transaksi dan / atau penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian TIM COBRA ALPHA Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika, Di rumah sdra IS Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, terduga, IS Umur : 27 tahun Pekerjaan : Wiraswasta Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Bersama MS Umur : 23 tahun Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

BARANG BUKTI TKP I: Rumah sdra IS 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor/brutto seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat bersih/netto seberat 0,17 gram, 2 buah korek api gas,1buah bong, 6 buah potongan pipet plastik, 2 buah isolasi, 2 bungkusan rokok Sampoerna Mild, 1 buah HP merk Master warna putih, 1 buah kotak permen warna merah muda, 1 bungkus plastik klip, Uang kertas sebanyak Rp. 40.000

BARANG BUKTI TKP II Rumah sdra YN: 16 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor/brutto seberat 5,08 gram dan berat bersih/netto seberat 2,44 gram, 1 buah timbangan warna silver, 2 buah tabung kaca, 5 buah potongan pipet plastik, 1 buah dompet warna putih, 1 buah isolasi, 1 buah sumbu, 1 buah tas slempang warna putih Saksi di Saat Penangkapan, A. MALIK Pekerjaan : Nelayan Alamat : RT 06 Rw. 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima

awalnya TIM COBRA ALPHA Sat Resanarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim COBRA ALPHA AIPDA TAUFARAHMAN,SH mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah yang terletak di Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima sering dijadilan sebagai tempat Peredaran dan Penyalahgunaaan Narkotika selanjutnya dengan informasi tersebut Katim langsung melaporkan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU TAMRIN, S.Sos.

kemudian dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang setelah diketahui bernama sdra IS dan sdra MS yang saat itu sedang berada di emperan rumah tersebut.

Selanjutnya TIM melakukan penggeledahan badan terhadap sdra IS ditemukan barang berupa 2 (dua) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah sdra IS ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah korek api gas, 6 (enam) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah isolasi, 2 (dua) bungkusan rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah HP merk Master, 1 (satu) buah kotak kecil warna merah muda, 1 (satu) bungkus plastik klip dan Uang kertas seanyak Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah). Setelah melakukan penggeledahan rumah sdra IS, Hasil pengembangan dan intrograsi dari saudar IS bahwa Narkoba jenis Shabu didapatkan dari Saudara YN.
TIM COBRA ALPHA bergerak cepat dan melakukan pengeledahan di rumah YN. saudara YN tidak berada ditempat dan dengan disaksikan Ketua Rt setempat TIM mulai melakukan penggeledahan rumah sdra YN dan dari penggeledahan tersebut TIM menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu ditemukan didalam lemari baju dalam rumah sdra YN serta menemukan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan warna silver, 6 buah potongan pipet plastik, 1 buah dompet warna putih, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah tabung kaca, 1 buah isolasi bening dan 1 buah sumbu, kemudian setelah melakukan Penggeledahan rumah TIM mengumpulkan seluruh barang-barang tersebut dan membawa sdra IS dan sdra MS ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di periksa dan di tindak lanjuti.

Reporter Billy bima

Next Post

Kades Kampasi Meci,Serobot Tanah Warga.

Rab Okt 6 , 2021
Spread the love Manggelewa:-Lintasrakyat-ntb.com:-Pekerjaan pembukaan jalan Ekonomi yang berlokasi di Dusun suka mulia Desa kampasi Meci Kec Manggelewa kurang lebih 1.200 Meter melalui anggaran dari Dana Desa (DD) Dalam proses pembuatan jalan ekonomi tersebut memuai kecaman dari pemilik lahan,lantaran kades kKampasi Meci dinilai melakukan penyerobot atau secara sepihak terhadap pembangunan […]

You May Like