Pasutri yang diduga pengedar sabu-sabu Asal Bali Satu, terpaksa berduaan di Polres Dompu.

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.Com.Dompu,-Rumah pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menguasai,memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial JW alias W (Suami) 30 tahun dan N (Istri) 28 tahun, digerebek Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Dompu. Minggu (29/8/21) sore.

Saat penggerebekan berlangsung Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB petugas berhasil temukan sejumlah barang bukti (BB) 1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, Yang di simpannya di belakang lemari, dan 2 (dua) unit hp, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan, 8 (delapan) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi shabu-shabu termasuk uang senilai Rp 50.165.000.

Drama penggerebekan menyita waktu yang cukup lama lebih kurang dua jam lebih dan Pasutri tersebut sempat mengelak dan menghilangkan barang haram tersebut.

Namun upaya petugas yang terdiri dari tim Puma, yang di beck up Polsek Kota Dompu yang di pimpin oleh Ipda Arif Syarifudin dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil temukan sebagian kecil BB narkotika diduga jenis sabu-sabu dalam kotak jajan yang diduga dibuang di belakang rumahnya.

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, S.H, melalui KBO Satnarkoba Ipda Agustamin S.H , saat konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp.

” penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayah sekitar.
Penggerebekan itu, kami libatkan Tim Puma dan Timsus Polsek Dompu Kota.” Pungkas Agustamin.

Dalam penggerebekan berlangsung, tim gabungan berhasil temukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu beserta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan Sabu-sabu.

“BB narkotika diduga jenis sabu-sabu belum kami timbang yang jelas beratnya diperkirakan di bawah 1 ons, bisa jadi itu yang tersisa,” jelas Ipda Agustamin .

Tim gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah BB lain yang erat kaitannya atau dengan sabu-sabu.

“BB lain juga kami amankan termasuk uang hasil jualan sabu-sabu senilai Rp 50.165.000,” ungkap Agustamin

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua Pasutri tersebut berikut Barang Bukti di amankan dan di gelandang ke Mapolres Dompu, untuk di proses lebih Lanjut.” Tutup Agustamin S.H

Reporter.    LR TIM

Editor.        BUSTANUL/JEKS

Next Post

Pertanian dan BPP Sanggar Diduga Manipulasi Bantuan Benih Jagung Desa Taloko

Ming Agu 29 , 2021
Spread the love Bima, LintasRakyatNTB- Pertanian dan Perkebunan bersama BPP Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima diduga manipulasi bantuan program benih jagung masyarakat Desa Taloko tahun 2021. Bantuan yang diajukan seluruh kelompok melalui Pertanian dan BPP pada tahun 2020 bizi 18, kini yang didistribusikan jagung merk/type/ varietas HJ21 Agritan. Akibatnya, Ketua Kelompok […]

You May Like