MATARAM, LintasRakyat-NTB.Com – Sebanyak 112 Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima belum dibayarkan gajinya. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukumnya, Khairul Aswadi dan Partner kepada Lintasrakyat.net, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebanyak 50 Pegawai melaporkan Ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB. Mereka menuntut kejelasan gaji mereka selama 27 bulan yang hingga kini belum terbayarkan.
“Ya, klien kami menuntut haknya yang hingga kini belum terbayarkan Pihak Direktur PDAM,” ungkapnya.
Menurutnya, sejak 2018 sampai saat sekarang ini (tahun 2021) gaji mereka belum juga dibayarkan. Total keseluruhan sebanyak 112 orang karyawan. Dari 112 karyawan tersebut, total keseluruhan yang mengajukan gugatan sekitar 50 orang.
“Jadi, kalau dari 50 orang ini kita tafsirkan sekitar 60 juta per orang. Itu kurang lebihnya. Sehingga totalnya sekitar 3 Miliar. Kalau perbulannya kitaui hitung berdasarkan UMK dibulatkan Rp 2.230.000/bulannya,” jelasnya.
Menurutnya, soal gaji karyawan yang belum terbayarkan tersebut, sebelumnya sudah dilakukan bipartit (perundingan) internal PDAM.
“Ya saat itu mereka berdalih akan lakukan evaluasi dulu, dan minta tenggang waktu. Namun, dengan waktu yang disepakati itu, ternyata tidak ada hasil dari internal PDAM, dan akhirnya kami layangkan lagi bipartit yang ke-2 di bulan Juli 2021,” sebutnya.
Biparti yang dilayangkan ke-2 itu, sambungnya, namun mentok dan tidak ada hasil. Alasannya masih akan dilakukan evaluasi perbaikan internal, akan dikomunikasikan dulu dengan Pemda selaku pemilik perusahaan. Ternyata
itu semua hanya alasan saja untuk membuat semuanya ngambang.
“Ya, akibatnya sehingga kami melanjutkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk upaya memediasi dengan Direktur PDAM, namun tidak hadir dan gak ada keterangan alasannya pun atas ketidakhadirannya,” ungkapnya.
Pria yang Akrab disapa bang Adi sesalkan kejadian ini, bayangkan saja, mereka bekerja tiap hari, tapi bagaimana rasanya hak karyawan tidak diberikan.
“Apalagi pekerja kan butuh biaya makan, biaya minum, sekolah anak sudah mengandalkan gaji tersebut,” ucapnya.
Adi berharap agar hak karyawan segera terbayarkan.
“Itu dzolim, tidak punya rasa kemanusiaan, ini pelanggaran HAM,” tegasnya.
Laporan karyawan ini, tambah Adi, sementara ditangani oleh mediator dan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB dan Pihak Dinas segera melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Insyaallah akan digelar mediasi ulang dan dijadwalkan Minggu depan,” tutup Adi.
Sementara itu, Direktur PDAM Bima Khairudin dikonfirmasi media ini belum mendapatkan respon hingga berita ini dinaikkan.