Dompu-Lembaga Bongkar Korupsi Dompu (LBK) Resmi laporkan adanya dugaan penggelapan anggaran pada kegiatan bantuan Rumah Kumuh Di Kelurahan Monta Baru Tahun 2019 Di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.
Ketua,Wakil Ketua,Dan Bendahara LBK Dompu yg mewakili semua pengurus mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Selasa (19/01-2021)Sekitar pukul 10.30 Wita dan di terima oleh salah satu pegawe Kantor tsb Sukardin SH.
Ketua LBK Dompu Sirajudin saat di konfirmasi media ini mengatakan, Program bantuan Rumah Kumuh di Kelurahan Monta Baru pada Tahun 2019 sejumlah 13 Unit rmh di duga kuat adanya penggelapan anggaran.Bagaimana tidak lanjut Jodis panggilan Akrabnya, Berdasarkan hasil Investigasi dan monitoring lapangan kami dari Lembaga Bongkar Korupsi byk sekali kejanggalan.Masyarakat penerimaan juga membenarkan adanya penggelapan tsb Krn adanya penyelewengan kaitan harga barang dan pemotongan kaitan pajak pada kegiatan yg di maksud.
Jodis menambahkan, Berdasarkan hasil Investigasi dan monitoring lapangan serta beberapa bukti pendukung,Kami mengindikasikan bahwa dalam kegiatan Bantuan Rumah Kumuh Tahun 2019 Di Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kab Dompu di duga kuat adanya penggelapan anggaran berkisar Seratus Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah(105.898.000),”Terangnya.
Jodis berharap kepada Pihak Penegak Hukum Dalam Hal ini Kejaksaan Negeri Dompu menindaklanjuti laporan kami serta bisa mengusut tuntas sesuai dengan Aturan dan Undang Undang yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”Tutupnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Dompu membenarkan laporan dari Lembaga Bongkar Korupsi Kaitan Dgn Bantuan Rumah Kumuh Di Kelurahan Monta Baru Sesuai dgn Bukti tanda penerimaan tertanggal 19 Januari 2021 yg di Tanda tangani oleh Sukardi SH.(L.R NTB-Abang Ucok)