Dompu-Kerja keras Kepolisian Sektor Pekat kembali menuai hasil, tidak tanggung tanggung dalam sehari kemarin kamis (14/01/21) dua kasus Pencurian berhasil diungkap.
Selain menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Desa Doro peti, di hari yang sama pada waktu yang hampir bersamaan Personel Polsek Pekat juga meringkus satu terduga pelaku pencurian berinisial HD (21) warga Dusun Safahu, Desa Doro peti yang terjadi pada Rabu (13/01/21) sekitat pukul 00.30 wita.
Korbanx Rukaya (27) di Dusun Jonggat, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu (NTB).Peristiwa itu terjadi pada tengah malam saat Rukaya tidak berada di rumah (nginap di rumah keluarga).
Mengetahui pemilik rumah tidak ditempat, terduga pelaku leluasa melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping, selanjutnya mengambil barang-barang berupa satu unit Kipas angin, sepasang Speaker aktiv, satu unit setrika, satu unit Handphone, satu unit Rice cooker dan alat alat dapur lainnya.
Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan SH memerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti laporan korban dan segera menangkap terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Anggota Polsek Pekat mengendus adanya seorang pria yakni HD yang menjual satu unit Kipas angin dan satu unit Rice cooker pada salah satu warga Desa Doro peti, Kemudian anggota mencocokkan barang yang dijual HD dengan keterangan korban. benar saja, barang yang dijual HD merupakan barang yang pelaku curi di rumah Rukaya.
Selanjutnya anggota mencari keberadaan HD, menurut informasi yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Desa Doro peti menuju Calabai. Anggotapun bergegas membuntuti dan mencegat tepatnya di jalan lintas Beringin jaya sekitar pukul 21.30 wita dan langsung digelandang ke mapolsek Pekat.
Kepada Polisi HD menerangkan bahwa pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya yaitu FD (16) dan KI (16). keduanya sama sama berdomisili di Desa Doro peti.
FD sudah lebih dahulu diamankan di Mapolsek pekat karena diduga terlibat pada kasus Pencurian yang terjadi di Desa Doro peti, sedangkan KI masih dalam pencarian.
Saat ini HD dan FD tengah menjalani proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(L.R NTB-RED)