Polsek Pekat Mengamankan Lima Pelaku Pencuria

4
Spread the love

Dompu-Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Dompu tepatnya di Kecamatan Pekat,Hal ini dialami Gede Brata (36) Selaku Korban warga Dusun Samada Desa Doro peti.Pelaku pencurian kuat dugaan dilakukan oleh FA bersama empat rekannya yang saat ini sdh diamankan Mapolsek Pekat.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (06/01/21) sekitat pukul 09.30 wita, saat korban tak berada di rumah karena sedang membesuk keluarganya yang melahirkan di rapajabu Dusun Garuda, Desa Tambora.

Na’as bagi korban, sekembalinya ia ke rumah sekitat pukul 13.00 wita,Beliau temukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka, berikut isi rumah berupa satu unit Televisi 21 inch, sepasang salon (speaker) serta satu unit receiver digital raib digondol maling. Atas hal itu Gede Brata bergegas melaporkan ke Polsek Pekat.

Atas laporan Korban,Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan SH memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, pihak Polsek Pekat mengantungi satu nama yakni FA(22)warga Dusun Safahu Desa Doro peti,sehingga pada Selasa (12/01) sekira pukul 00.15 wita (dini hari) FA ditangkap di rumahnya selanjutnya diamankan di Mapolsek Pekat dan dilakukan pemeriksaan.

Dihadapan pemeriksa, FA membeberkan bahwa pencurian itu ia lakukan dengan cara membongkar (membobol) pintu rumah korban bersama FR (16), ia juga menceritakan keterlibatan rekannya yang lain dalam pencurian tersebut.

Dijelaskannya, JF (23) membantu mengangkut barang curian dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan dua rekan lainnya yaitu AP (18) dan IF (20) bertugas sebagai penjual barang hasil curian, keempat rekannya tersebut berdomisili di Desa yang sama dengan FA.

Atas keterangan FA, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 wita, Pihak Polsek Pekat menangkap AP dan mengamankan satu unit televisi.

Tak berhenti disitu, pada hari Kamis (14/01/21) mulai pukul 18.00 wita secara bertahap anggota Polsek Pekat menangkap FR, JF dan IF di rumahnya masing-masing serta mengamankan barang bukti lainya, selanjutnya digelandang ke mapolsek Pekat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung perbuatannya kelima pemuda tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.(L.R NTB-RED)

Tinggalkan Balasan

Next Post

Seorang Pria Warga Desa Suka Damai Meregang Nyawa Di Lahan Jagung

Jum Jan 15 , 2021
Spread the love Dompu-Aliran listrik di lahan jagung kembali memakan korban, seorang pria paruh baya JF (57) warga Dusun Samakai, Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu (NTB) ditemukan meregang nyawa di lahan jagung miliknya yang berlokasi tidak jauh dari rumah (50 meter) pada Kamis (14/01/21) sekitar pukul 18.30 wita. Ibarat […]

You May Like