Dua Anggota BKPH- MAROWA Dikroyok, Laporan Belum Ditindak Lanjut Polisi

1
Spread the love

Lintas Rakyat-NTB. Bima – Dua korban anggota Balai Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada (MAROWA), Alfitrah Fadlhi asal Desa Ngali, dan Khairuddin Desa Sape yang diduga dianiaya secara massa sekitar 70 warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima saat melakukan evakuasi barang-bukti (BB) Kayu Jati diduga ditebang inisial MT dalam kawasan hutan Desa Woro, pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 13.00 WITA di Jln. Raya dekat Lapangan Bola Desa Woro, kini dilaporkan ke ranah hukum.

Hal itu diungkapkan salah satu korban penganiayaan tersebut, Alfitrah, kepada redaksi ini, via selulernya, Selasa (8/9) dini hari.

“Ya, kita sudah laporkan ke Polsek Madapangga maupun Polres Bima Kabupaten usai divisum petugas kesehatan di Puskesmas Madapangga kemarin,”ungkap Alfitrah.

Alfitrah menjelaskan kronologisnya, paginya, 23 anggota pengaman hutan menuju lokasi evakuasi barang-bukti tersebut. Dia bersama anggota lain lebih awal berada di atas gunung. Tidak lama kemudian, datang korban, Khairuddin, memberikan informasi bahwa evakuasi tidak usah dilakukan karena masyarakat Woro, sudah berkumpul di dekat Lapangan Bola, mau menghadang. Evakuasipun terpaksa
tidak dilakukan saat itu, dan korban tersebut turun pulang kembali.

Lanjut Alfitrah, saat pulang dari gunung tiba-tiba masyarakat Woro, sudah menghadang jalan sekitar area lapangan itu, dengan tumpuan balok dan kayu. Saat itu juga ada salah satu warga menghampirinya, dan menanyakan kayu “mana kayu” pun menjawab ”tidak ada kayu”, dan tiba-tiba kita dianiaya secara tidak manusiawi hingga bersimbah darah akibat hantaman benda keras dan benda tajam dari mereka.

“Saya bersama Pak Khairuddin tidak hanya dikroyok. Tapi juga hampir dibunuh saat itu,”ungkap Alfitrah.

Alfitrah meminta aparat Kepolisian (Penyidik), untuk segera menindak lanjuti proses penyelidikan atas laporan diterimanya kemarin.

“Jika Polisi tidak menindak lanjutinya maka biarkan kami melakukan dengan cara- cara adat kami,”ancam Alfitrah.

Alfitrah juga menyayangkan atas adanya pernyataan Kepala Desa Woro bahwa sebelum rencana evakuasi kayu Illegal loging bahwa, KPH MAROWA tidak pernah melakukan koordinasi. Padahal, pagi harinya, anggota sebelum ke gunung, lebih awal mendatanginya di kantor desa, dan bertemu dengan kepala desa sendiri di ruang kerjanya.

“Kami punya buktinya saat koordinasi dengan kepala desa,”pungkas Alfitrah. (Habe)

Tinggalkan Balasan

Next Post

KPU Dompu Dinilai Gagal Bangun Pilar Demokrasi Keempat

Sel Sep 8 , 2020
Spread the loveKebebasan pers tentu akan memunculkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Namun miris, apa yang sudah dilakukan Komisi Pemilihan […]

You May Like