TIM OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES DOMPU RINGKUS PASUTRI PEMBAWA SABU DI JALAN RAYA BADA

Spread the love

Dompu, 04 Desember 2025 –lintasrakyat-ntb.com-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang terduga pelaku—yang ternyata pasangan suami istri—berhasil diamankan saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 16.20 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, yang kemudian mengarahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto beserta anggota Opsnal.

Setelah pengintaian dilakukan, kedua terduga akhirnya dihentikan tepat di depan Kantor Statistik. Tim menggunakan formasi kendaraan roda dua dan roda empat untuk mengunci laju motor yang digunakan kedua terduga.

Dalam proses penggeledahan—yang turut disaksikan dua saksi umum serta melibatkan Polwan untuk pemeriksaan terduga perempuan—tim menemukan satu bungkus berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di saku baju terduga perempuan berinisial S. Selain itu, satu tas pink milik terduga juga berisi alat isap sabu dan uang tunai Rp1.442.000. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat Bruto: 1,21 gram , Netto: 0,90 gram

Kedua terduga berinisial M (29) dan S (22) merupakan warga Kabupaten Bima. Mereka diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Donggo. Adapun barang bukti yang di amankan antara lain, 1 klip sabu terbungkus isolasi coklat, 1 unit HP Oppo warna biru tua, 1 tas pink berisi alat konsumsi sabu (pipet, kaca, sumbu, bong, korek), Uang tunai Rp1.442.000, Satu unit sepeda motor (diperiksa namun tidak ditemukan BB tambahan)

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi S.H menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan penangkapan hari ini. Kedua terduga, yang merupakan pasangan suami istri, mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh istri dan rencananya akan diedarkan di wilayah Donggo. Kami akan melakukan pendalaman terkait asal barang dan jaringan yang terhubung. Ujar IPTU Rahmadun.

Kami tegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus memperkuat operasi dan memburu para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika.” tambahnya

Perintah dan arahan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan.

Bapak Kapolres memberikan apresiasi atas respon cepat dan langkah terukur tim Satresnarkoba. Kami menegaskan bahwa perang terhadap narkoba di Kabupaten Dompu tidak akan berhenti. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Tutur IPTU Nyoman.

Polres Dompu mengajak seluruh tokoh masyarakat, pemuda, dan lingkungan KBDN untuk terus bersama memerangi peredaran narkoba demi terciptanya Dompu yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.” lanjutnya

LANGKAH LANJUT (RTL)

1. Pembuatan Laporan Polisi
2. Tes urine terhadap kedua terduga
3. Interogasi terkait sumber barang
4. Uji laboratorium barang bukti

Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.( bustanul LR)

 

You May Like