Jajaran Polsek kempo mengamankan sepasang cinta terlarang dari amukan warga

Spread the love

Dompu-NTB-lintastakyat-ntb. Com– 30 November 2025 – Polsek Kempo bergerak cepat mengevakuasi dua warga yang diduga terlibat perselingkuhan di Dusun Saleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, pada Minggu malam sekitar pukul 19.50 Wita. Respons cepat tersebut berhasil mencegah aksi main hakim sendiri oleh massa yang tersulut emosi.

Dua orang yang diamankan ialah W, Laki-laki (26), warga Desa Matua Kecamatan Woja, serta F, Perempuan (24), warga Desa Ta’a Kecamatan Kempo.

Peristiwa bermula ketika Laki-laki sedang bertamu ke rumah Perempuan, Keduanya diketahui berada di dalam kamar bersama orang tua si perempuan dan Ketua RT setempat. Namun warga yang sebelumnya telah mencurigai hubungan spesial antara keduanya terus memantau aktivitas mereka.

Kecurigaan warga kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Kempo Bripka Ibrahim, yang datang bersama aparatur desa. Saat keduanya keluar rumah, massa yang telah berkumpul langsung melempar batu dan berupaya menghakimi Laki-laki tersebut.

Bripka Ibrahim sempat mengamankan laki-laki tersebut ke rumah warga sambil menunggu bantuan dari Polsek Kempo.

Mendapat laporan situasi yang memanas, Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin bersama personel langsung menuju TKP. Massa yang berkumpul dalam jumlah besar mencoba melakukan tindakan kekerasan terhadap Laki-laki tersebut.

Melalui strategi pengamanan, Laki-laki tersebut berhasil dievakuasi lewat pintu belakang dan dibawa ke Polsek Manggelewa untuk menghindari amukan massa. Sementara itu, perempuan tersebut dievakuasi dengan mobil patroli ke Mapolsek Kempo.

Warga mengaku telah beberapa hari memantau kedekatan keduanya dan massa tersulut emosi karena wanita tersebut merupakan istri orang,
Laki-laki mengaku telah menjalin hubungan pacaran dengan perempuan tersebut selama dua bulan.

Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin menekankan bahwa tindakan cepat anggotanya semata-mata untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga kondusivitas.

Kami berupaya keras mencegah jatuhnya korban jiwa. Aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan kerusuhan lebih luas. Semua proses harus melalui hukum,” ujar IPTUJubaidin.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasinya atas respons cepat personel Polsek Kempo.

Kami mengapresiasi tindakan cepat Kapolsek dan anggotanya dalam meredam situasi. Langkah evakuasi yang dilakukan sudah tepat untuk mencegah jatuhnya korban dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap IPTU Nyoman.

 

Ia juga menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri.

Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani setiap dugaan tindak pidana. Hukum adalah mekanisme yang sah, bukan kekerasan massa, tambahnya.

Setelah proses evakuasi, situasi di Dusun Saleko berangsur kondusif. Polsek Kempo melakukan monitoring dan deteksi dini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan susulan.(Bustanul LR)

 

You May Like