
Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Polres Dompu melalui Kapolres AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K secara tegas mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk tidak membawa, memiliki, maupun menyimpan senjata api rakitan dan senapan angin ilegal.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H, Kapolres menegaskan bahwa dalam kurun waktu satu minggu di awal bulan Mei 2025, telah terjadi dua kasus kelalaian penggunaan senapan angin yang menelan korban jiwa. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pekat dan Kecamatan Woja, yang keduanya mengakibatkan meninggalnya warga sipil.
“Ini menjadi atensi serius kami. Senapan angin bukan untuk sembarangan digunakan, apalagi tanpa izin dan pengawasan. Jika disalahgunakan, alat ini bisa menjadi senjata mematikan,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Untuk itu, Polres Dompu mengingatkan masyarakat bahwa kepemilikan dan penggunaan senapan angin diatur secara ketat oleh hukum, yaitu:
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api
Perkap No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penggunaan Senjata Api untuk Olahraga
Perkap No. 11 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/Polri
Senapan angin hanya boleh digunakan dalam lokasi resmi untuk kegiatan olahraga, bukan di pemukiman atau untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Polres Dompu juga mengimbau peran aktif masyarakat dan orang tua agar lebih waspada, serta melaporkan jika ditemukan aktivitas yang mencurigakan terkait senapan angin ilegal.
“Jangan tunggu ada korban lagi. Mari kita jaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutup AKP Zuharis.( OM JEKS )