Polsek Empang Berhasil Mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai Jenis

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com:-Sumbawa – Polres Sumbawa secara masif melakukan Penggerebekan penjual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Seperti yang dilaksanakan oleh personel Polsek Empang, Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 pukul 16.00 wita,  berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis.

Kapolsek Empang Iptu Nakmin saat di komprimasi , menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut, Polsek Empang, menyita sebanyak  6 (Enam) Dus Bir Bintang dan 4 (Empat) Dus Brem dari 3 (tiga) rumah warga antara lain

  1. Rumah pria berinisial HRL (40) alamat RT. 004/002 Dsn Bukit Tinggi Ds Labuhan Pidang.
  2. Rumah Pria berinisial RSL,(42) alamat RT. 004/002 Ds. Gapura Kec. Pujut Kab. Loteng.
    Rumah pria berinisial M.Al (21) alamat Rt. 002/001, Dsn. Sepayung Luar, Ds. Sepayung Kecamatan Plampang

“Penggerbekan penjual Miras itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang merasa Resah dengan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya Polsek Empang”

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya minuman keras yang sering beredar di tengah masyarakat akhirnya Personil polsek Empang bersama Kasi Trantib Kecamatan Tarano M. Husain, SH  beserta anggota, diturunkan ke lokasi sasaran sesui dari informasi dari warga”

Kapolsek Empang Iptu Nakmin” menjelaskan, selain menegakan aturan, patroli miras dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukumnya Polsek Empang Polres Sumbawa ,” pungkasnya.

Kapolsek juga mengatakan, pihaknya akan terus mempersiapkan dan melakukan berbagai langkah-langkah dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah Karena sering terjadi perkelahian dan kecelakaan di Wilayah Kabupaten Sumbawa umumnya disebabkan oleh minuman keras, olehnya, Kami sangat konsisten untuk memberantas peredaran miras di Wilayah Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa,”terangnya

“Bila ada warung, atau Rumah makan dan cafe-cafe yang kedapatan menyiapkan minuman beralkohol ataupun minuman keras lokal, maka kami akan tindak tegas dengan menyita barang tersebut dan mungkin bisa ditutup untuk sementara bila telah diperingati berkali-kali oleh petugas,”tambahnya.

Di akhir keterangan  tertulisnya Kapolsek Empang Iptu Nakmin menjelaskan ” untuk barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Empang, karena pemiliknya tidak bisa memperlihatkan ijin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota,dan untuk Pemiliknya dibuatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi” tutup kapolsek
( Om Jeks )

Next Post

Babinsa Koramil 06/Manggelewa Laksanakan Giat Pengamanan Acara ‘Nyongkolan’ Warga

Ming Okt 9 , 2022
Spread the love   Lintasrakyat-ntb.com:-KODIM 1614 Dompu – Nyongkolan adalah sebuah kegiatan adat yang menyertai rangkaian acara dalam prosesi perkawinan pada Suku Sasak di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini berupa arak-arakan kedua mempelai dari rumah mempelai pria ke rumah mempelai wanita, dengan diiringi keluarga dan kerabat mempelai pria, memakai […]

You May Like