Ratusan warga memblokade jalan lintas Lakey dengan batang kayu, didepn Madrasah Ibtidaiyah Pajo

Spread the love

 

Dompu;- Lintasrakyat-ntb.com:- Ratusan warga Ranggo kecamatan pajo kabupaten Dompu melakukan pemblokiran jalan lintas Lakey dengan menggunakan, kayu ,batu dan membakar ban, terjadi pada hari Sabtu pagi 05)03/0/2002

Saat si compirmasi via WhatsApp pribadinya Bripka abdul hamid,SH menjelaskan” kejadian Berawal adanya Kasus pengerusakan rumah salah satu warga desa tembalae beberapa bulan yang lalu yang di tangani oleh penyiik sat reskrim polres sompu yang masih terus bergulir. Yang mana Sejumlah tersangka telah diamankan dan bahkan ada yang berkas perkarax sudah di nyatakan P.21 oleh pihak kejaksaan dan telah si lakukan tahap 2 yang sampai dengan saat ini sedang dalam tahap Persidangan di Pengadilan Negeri Dompu,”

Lanjutnya ” Setelah sekian lama bergulir, Tim penyidik sat.reskrim yang di back up oleh tim Puma Polres Dompu kembali mengamankan seorang pemuda desa tembalae, kecamatan pajo yang diduga ikut terlibat dalam pengerusakan rumah yang saat itu, pada Jum’at(04/03/2022) Sekitar Pukul 16:30 WITA di lapangan Bola desa ranggo dan pihak keluarga dari pelaku tidak terima sehingga melakukan blokade jalan”

“Karena penangkapan tersebut, Secara spontanitas Ratusan warga memblokade jalan lintas Lakey dengan kayu, batu serta api didepan Madrasah Ibtidaiyah dan didepan SDN 05 Pajo. Akibatnya, Jalan macet total dan sebagian kendaraan putar arah untuk mencari alternatif lainnya dan tidak berhenti di situ saja kembali masyarakat yang tidak terima dengan adanya penangkapan salah satu pelaku tersebut menembang pohon sebanyak 5 pohon yang ada di pinggir jalan lintas lakey untuk melakukaan blokade jalan dengan tuntutan

“Mereka meminta keadilan hukum, Karena saudara atau keluarganya tidak melakukan pengerusakan seperti yang di sangkakan, yang mana menurut salah satu saudara pelaku bahwasanya Pihaknya telah melakukan kewajibannya sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh para tersangka dan pelapor itu sendiri. Namun mirisnya, Saat keluarga para tersangka ingin memperbaiki rumah korban, Korban malah tidak memberikan kunci gerbangnya sehingga terbengkalai.”paparnya

“Dan bukan itu saja tuntutan dari pihak blokade jalan, meminta kepada pihak kepolisian bahwa pemuda yang diamankan berinisial S Umur (17) tahun harus dibebaskan, Karena menurut keterangan keluarga pelaku S bahwa ia masih dibawah umur dan kasus tersebut telah damai dan telah menandatangani surat perdamaian dan dibatalkan oleh polres dan pelapor tanpa alasan yang jelas.”

“Dan dari pihak kapolsek pajo beserta jajaran dan di bantu oleh anggota polres dompu telah melakukan negosiasi terkait pemblokkade jalan tersebut yang mana mediasi tersebut di lakukan di mako polsek pajo yang di hadiri oleh kapolsek pajo, kades tembalae dan pihak keluarga pelaku yang di amankan sebelumnya yang pada intinya pihak polsek pajo dan polres dompu agar seger membuka blokade jalan karena hal tersebut mengganggu Fasilitas umum sehingga aktifitas masyarakat dari keamatan hu’u menuju dompu terganggu dan Kapolres mengarahkan agar keluarga menghadap Reskrim polres Dompu untuk ditanyakan kejelasan persoalan tersebut”

“Menanggapi itu, Salah satu keluarg atau saudara dari pelaku S dan sejumlah perwakilan keluarga menuju polres untuk bertemu dengan.Kasat Reskrim polres Dompu AKP Adahar S,Sos.”

Melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki saat dikonfirmasi wartawan media ini via WhatsApp membenarkan pernah dilakukan Restorative Justice (RJ). Namun pihak pelaku tidak menepati yang menjadi kesepakatan

“Oleh karena itu, Korban meminta kasus tersebut dilanjutkan” Singkat Kasi Humas Polres Dompu

Sampai hari sabtu tanggal 5 maret 2022, Jalan lintas Lakey masih diblokade oleh warga dengan jalan yang tertutup oleh pohon yang di tebang oleh pihak keluarga pelaku yang tidak terima pelaku S telah di amankan oleh pihak polres dompu
Dan pada hari jum’at tanggal 05/ 03/2022 sekitar pukul 10.00 wita kapolsek pajo beserta jajaran yang di bantu oleh anggota polres dompu telah berhasil membuka jalan yang sebelumnya di blokade dengan memotong ranting dan batang kayu yang menghalangi jalan sehingga aktifitas masyarakat untuk melintasi jalan lintas lakey bisa kembali di gunakan sebagaimana mestinya.( Om Jeks )

Next Post

Pemblokiran jalan dengan menebang Pohon, alam dan masyarakat jadi korban

Sab Mar 5 , 2022
Spread the love   Lintasrakyat-ntb.com.Pajo,-Kepolisan Resor Dompu dipimpin oleh Kabag OPS AKP Quraisin,melakukan penanganan hukum konflik sosial (blokir jalan) jalan lintas Lakey Tepatnya di tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Sabtu 05/03/22.Sekira Pukul 08.00. Wita. Kabag Ops Polres Dompu AKP QURAISIN, bersama Kasat Intelkam IPTU MAKRUS,S.Sos, Kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, […]

You May Like