
Dompu NTB – Lintasrakyat-ntb.com ~ Kepolisian Resor Dompu melalui Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua pelajar di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, menyusul laporan orang tua korban terkait peristiwa kekerasan yang terjadi sehari sebelumnya.
Peristiwa bermula pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita. Dua korban, Muhammad Sangrevolusi (16) dan M. Faizan (16), diduga diikuti oleh para pelaku saat hendak berangkat latihan panjat tebing. Setibanya di sekitar Toko Dunia Mas hingga Jembatan Larema, korban ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor, lalu dianiaya secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H., mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi korban di rumah sakit, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti.
“Dari hasil pengembangan, Tim Jatanras mengamankan empat terduga pelaku di Desa Manggeasi tanpa perlawanan. Seluruhnya masih berstatus pelajar,” kata Masdidin.
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial A (17), MF (15), MAF (17), dan MIA (17). Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Dompu.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Setiap tindakan kekerasan merupakan pelanggaran hukum. Kami mengimbau para pelajar agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan tidak mudah terprovokasi,” ujar Nyoman.
Polres Dompu memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.( Om Jeks )
