
Dompu -NTB-lintasrakyat-ntb.com-Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur panah di Dusun Karampa Amu, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 00.30 Wita. Korban berinisial A.S (17), seorang pelajar/tidak bekerja, warga Dusun Karampa Amu, Desa Mangge Asi, mengalami luka robek di tangan kanan akibat terkena anak panah yang dilepaskan oleh terduga pelaku berinisial R.H (17), pelajar, yang juga merupakan tetangga korban.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya terduga pelaku datang dan meminjam sepeda motor milik korban. Namun karena korban tidak memberikannya, pelaku spontan melepaskan anak panah menggunakan busur dan mengenai tangan kanan korban. Akibat kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan. Setelah menggali keterangan korban dan saksi-saksi, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah neneknya di Dusun Rasa Nggaro desa Mangge Asi Kec.Dompu Kab.Dompu.
Pada pukul 02.30 Wita, Tim Jatanras bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang tertidur di sekitar area rumah neneknya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa barang bukti berupa anak panah disimpan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian menemukan barang bukti tersebut di atas serambi rumah di TKP.
Tim Jatanras polres dompu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah anak panah beserta ketapel/busurnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H, menjelaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur.
Kami memastikan proses hukum tetap mengedepankan keadilan serta memperhatikan aspek perlindungan anak. Namun demikian, perbuatan kekerasan tetap tidak bisa ditolerir dan harus ditindak tegas sesuai aturan, tegas AKP Masdidin.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menghindari membawa atau menggunakan senjata tajam maupun senjata rakitan seperti busur panah.
Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Dompu, ujarnya.
Polres Dompu terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.(Bustanul LR)