Tangkap Pengedar Sabu di Kadindi Barat, Amankan 3,68 Gram Narkotika

Spread the love

DOMPU NTB-Lintasrakyat-ntb.com,-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial A (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kaliaga II, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Senin (20/10/2025) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 5,87 gram dan netto 3,68 gram, beserta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (19/10) yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di pinggir jalan wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23.00 WITA, tim berangkat ke Kecamatan Pekat untuk melakukan patroli pemantauan. Setibanya di lokasi pada pukul 01.40 WITA, tim menyusuri wilayah Dusun Kaliaga II. Tak lama, tim menemukan seorang pria sedang duduk sendirian di atas sepeda motor pada pukul 02.00 WITA. Saat didatangi, pelaku terlihat membuang sesuatu dan berusaha melarikan diri. Namun, tim dengan sigap mengamankan pelaku.

Dengan disaksikan dua warga sekitar, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan area sekitarnya. Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan pelaku, namun di sekitar lokasi tempat pelaku membuang barang, tim menemukan satu klip berisi dua klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Pelaku akhirnya mengakui barang tersebut miliknya.

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku dan menemukan satu klip besar berisi empat klip kecil sabu, sebuah scop sedotan, uang tunai Rp150.000, sebuah handphone Vivo hitam, dan satu korek api. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pekat. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( Faruk/Red LR)

You May Like