DOMPU, NTB–Lintasrakyat-ntb.com,-Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo Polres Dompu Polda NTB kembali menunjukkan respons cepat dan profesionalisme dalam menangani laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari satu hari, Tim Khusus Polsek Kempo berhasil mengamankan seorang pria berinisial SHL (41), warga Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di sebuah toko kosmetik milik warga setempat.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 06.10 Wita, ketika pemilik toko, Wulan Apriliati (22), hendak membuka tokonya. Ia mendapati pintu depan dalam keadaan rusak, gembok hilang, serta sejumlah barang dagangan seperti kosmetik dan perhiasan imitasi raib. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.975.000.
Mengetahui tokonya dibobol, korban segera melapor ke Polsek Kempo dan menyerahkan sejumlah barang bukti serta keterangan awal kepada petugas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin langsung memerintahkan Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Supriyadin, S.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan warga sekitar, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah mertua pelaku di Dusun Wodi pada Sabtu (11/10/2025) sore sekitar pukul 16.30 Wita, dan berhasil mengamankan SHL tanpa perlawanan.
“Penangkapan berlangsung cepat, aman, dan terkendali. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi solid antara anggota Polsek Kempo dan dukungan masyarakat,” ujar Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku SHL mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AG, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aksi dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita dengan cara memukul gembok menggunakan batu, lalu mengambil berbagai barang dagangan dari toko korban.
Sebagian hasil curian disembunyikan di rumah pelaku, sebelum dijual kepada warga seharga Rp500.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Saat ini, pelaku SHL telah diamankan di Mapolsek Kempo guna proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih menelusuri keberadaan AG dan pihak-pihak lain yang diduga turut membeli barang hasil curian tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan memprosesnya secara profesional dan transparan serta terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. “Segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan. Kami siap memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah IPTU Nyoman Suardika.
Keberhasilan Polsek Kempo ini merupakan implementasi dari arahan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., yang menekankan pentingnya kehadiran cepat aparat kepolisian di tengah masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional. Polres Dompu berkomitmen menciptakan wilayah hukum yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga,” pungkas IPTU Nyoman Suardika.
(Bustanul LR)