Dompu,NTB – Sejumlah advokat dari Law Office Indra & Partners resmi melayangkan pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Dompu. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 02/Pengaduan.ADV/e/IX/2025.
Dalam pengaduan yang ditandatangani oleh Indra Mauluddin, SH., MH., dkk., disebutkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi saat proses pendampingan hukum terhadap klien bernama N, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara itu sendiri telah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Dompu pada 25 September 2025.
Menurut laporan, pada tanggal tersebut, di ruang Jaksa Penuntut Umum (Pidum) Kejari Dompu, oknum jaksa berinisial I.K.R diduga memaksa klien N untuk mengakui perbuatan pidana yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Jaksa yang bersangkutan juga disebut mengancam akan menuntut maksimal 4 tahun penjara jika tidak menuruti permintaan, namun menjanjikan tuntutan minimal apabila klien bersedia mengakui.
Selain itu, jaksa tersebut juga diduga meminta kesanggupan uang, dengan dalih bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk pimpinan di atasnya.
Pada hari yang sama, di ruang tunggu kantor Kejaksaan, oknum jaksa itu juga dilaporkan melontarkan pernyataan yang dinilai menghina profesi advokat di hadapan istri klien, M. Ucapan tersebut antara lain menyebut agar keluarga tidak percaya pada pengacara karena dianggap hanya mencari uang.
Indra Mauluddin, SH., MH., selaku salah satu pelapor, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah merendahkan martabat profesi advokat yang kedudukannya sejajar dengan penegak hukum lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami memandang tindakan oknum tersebut bertentangan dengan asas penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta melanggar Kode Etik Jaksa Republik Indonesia yang mewajibkan menjaga martabat dan menghormati profesi lain,” tulis para advokat dalam laporannya.
Para pelapor juga menilai bahwa klien mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, tanpa adanya tekanan untuk mengakui perbuatan pidana.
Dalam aduannya, para advokat mendasarkan laporan pada sejumlah aturan, antara lain KUHAP Pasal 117 ayat (1) dan (2) yang melarang pemaksaan pengakuan, Peraturan Jaksa Agung RI tentang Perilaku Jaksa, serta prinsip fair trial yang dijamin ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).
Melalui laporan tersebut, mereka meminta agar Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa terkait, memberikan sanksi jika terbukti melanggar, serta mengganti Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara klien mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Dompu maupun oknum jaksa berinisial I.K.R yang diadukan belum memberikan tanggapan resmi. Perlu ditegaskan, pengaduan ini masih dalam proses dan yang bersangkutan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi pengaduan yang diajukan Law Office Indra & Partners kepada Komisi Kejaksaan RI. Redaksi tidak menambahkan opini di luar isi dokumen dan akan memuat klarifikasi dari pihak terlapor atau institusi terkait apabila telah disampaikan secara resmi.( LR TIM )