
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 341.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Dompu-NTB-Lintasrakyat-ntb.com,- Kabar gembira bagi masyarakat pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai saat ini, pelayanan SKCK sudah bisa dilakukan di masing-masing Polsek sesuai domisili pemohon.
Hal ini di sampaikan oleh Kanit Intel Polsek Kempo Aipda Irwan saat di wawancarai oleh awak media ini. Rabu ( 17/9/2025)
menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudah akses pelayanan serta mengurangi penumpukan masyarakat di Polres Dompu.
“Karena di Polres jumlah pemohon SKCK sangat banyak dan kuota pelayanan per hari terbatas, maka masyarakat bisa langsung mengurus SKCK di Polsek wilayah domisili masing-masing. Ini sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” jelas Aipda Irwan
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan efisien dalam pengurusan SKCK tanpa harus menumpuk di Polres.
Aipda Irwan juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya serta menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan untuk melengkapi persyaratan PPPK paruh waktu Kabupaten Dompu ( Bustanul LR)