Dompu, NTB-Lintasrakyat-ntb.com,– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (40), terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di sebuah rumah yang berada di Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WITA, tim berhasil memastikan keberadaan target dan langsung melakukan penyergapan. Terduga H sempat hendak meninggalkan rumah, namun dengan sigap berhasil diamankan oleh petugas. Saat diinterogasi di tempat kejadian, H mengaku telah membuang barang bukti narkotika ke atap rumah saat mengetahui kehadiran polisi.
Selanjutnya, guna menjamin transparansi proses hukum, tim menghadirkan dua orang saksi umum yaitu Ibrahim (59) dan Suryadin (29), serta melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Sebelum penggeledahan dimulai, KBO Satresnarkoba membacakan surat tugas serta memperlihatkan bahwa anggota dalam keadaan steril dan mengenakan sarung tangan.
Dalam proses penggeledahan, terduga H secara kooperatif mengambil sendiri barang yang ia buang ke atas atap, berupa satu plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, dari penggeledahan badan dan lokasi, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa:
• 1 (satu) lembar tisu berisi 1 (satu) plastik klip transparan diduga sabu
• 3 (tiga) unit handphone
• 1 (satu) botol bong alat hisap
• 1 (satu) tutupan botol bong yang sudah dimodifikasi
• 1 (satu) gunting
• 1 (satu) bundel plastik klip transparan
• 2 (dua) buah korek api gas
• Uang tunai sejumlah Rp 750.000
• 1 (satu) tas pinggang warna hitam
Berat bruto sabu: 0,61 gram
Berat netto sabu: 0,41 gram
Selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 01.30 WITA, terduga dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Woja.
Saksi Anggota di Tempat Kejadian:
• BRIPDA Fakhri Rahman
• BRIPDA Muh. Idris Saputra
Kegiatan ini berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya hambatan maupun perlawanan dari pihak terduga.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba telah mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Monta Baru, Kecamatan Woja. Keberhasilan ini berkat kerja keras tim di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus intensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar IPTU Nyoman Suardika.
Pihak Polres Dompu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Bustanul LR)