Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur menghebohkan warga Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Rabu (3/9/2025) siang. Seorang pria berinisial HA (49), ayah angkat sekaligus paman korban, diamankan polisi setelah diduga berulang kali mencabuli anak asuhnya sendiri. Peristiwa ini memicu kemarahan warga hingga rumah permanen milik pelaku hancur dirusak massa.
Korban berinisial NM (14), seorang pelajar, mengaku melalui pesan WhatsApp kepada bibinya bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban pencabulan, terakhir pada Senin (1/9/2025) ketika rumah dalam keadaan sepi. Informasi tersebut kemudian disampaikan keluarga kepada warga sehingga emosi massa tak terbendung.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, menjelaskan langkah cepat yang diambil kepolisian begitu menerima laporan. “Sekitar pukul 14.00 Wita, Kapolsek bersama anggota turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan menghimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri,” jelas IPTU Nyoman.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 14.30 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di kebun tembakau miliknya. Ia langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses sesuai hukum. Meski begitu, massa yang semakin banyak berdatangan melampiaskan amarah dengan merobohkan tembok, memecahkan kaca, dan merusak perabot rumah pelaku hingga rusak berat.
“Kapolsek Hu’u bersama Kepala Desa terus melakukan pendekatan persuasif agar warga menahan diri. Situasi berhasil dikendalikan dan kini Desa Adu sudah kondusif,” tambah IPTU Nyoman.
Korban saat ini tengah didampingi keluarga dan telah membuat laporan resmi di Unit PPA Satreskrim Polres Dompu. Kepolisian menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.(Bustanul)