Terdakwa Eva Pilih Eksespsi, Ingin Bongkar Proses Hukum Tipidter Polres Bima

Spread the love

BIMA, lintasrakyat-ntb.com ~ Terdakwa atas dugaan penguasaan, pengangkut, dan pengedaran kayu dalam kawasan hutan di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora pada 2024, Eva Susanti telah mengajukan eksespsi melalui sidang Pengadilan Negeri Bima pada Senin, 17 Maret 2025.

Eva tanpa didampingi tim hukumnya mengajukan eksespsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun tiga bulan. Sebelumnya Eva disangkakan hingga ditahan di Mapolres Bima.

Menurut Asikin, suami Eva, eksespsi diajukan bukan karena tidak menerima tuntutan jaksa dua tahun tiga bulan tersebut, namun ingin menunjukkan rasa keadilan atas proses hukum yang telah diterapkan penyidik dinilai banyak kejanggalan dan terkesan diskriminatif.

“Sejak proses klarifikasi dan penyelidikan dan penyidikan, pihak-pihak yang dapat mengungkapkan peristiwa yang terjadi seperti penebang kayu yang menyeret Eva, pemilik UD Sinar Mas, selaku pihak yang menjual dokumen pengangkutan kayu, pemilik SPPT, sopir pengangkut kayu dari lokasi ke tempat UD Sinar Mas, KPH Tambora, selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi, serta pihak PT Agro Wahana Bisnis (AWB), selaku pihak yang mengontrak kawasan tersebut tidak dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ungkap Asikin via telepon, Rabu (19/3/2025).

Asikin menambahkan bahwa ironisnya, sopir dan pihak UD Sinar Mas dibebaskan tanpa ada kejelasan hukumnya, sedangkan istrinya dikejar-kejar sampai ke meja pengadilan.

Selain itu, Asikin juga menyebutkan bahwa ratusan kubik di 2 tok Jukman yang dilihat langsung oleh penyidik tidak dipermasalahkan, sedangkan kayu yang dimuat oleh Eva yang sifatnya membeli dari Jukman dipermasalahkan.

“Ini alasan mendasar istri saya ajukan eksepsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bima, Rahman yang dikonfirmasi via WhatsApp belum menanggapi.( Muhtar HB )

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Pajo Pantau Panen Jagung di Desa Woko

Kam Mar 20 , 2025
Spread the love Dompu NTB – Lintasrakyat-ntb.com ~ Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional 2025, Polsek Pajo melalui Bhabinkamtibmas Desa Woko, AIPDA Munawir, melaksanakan pemantauan panen jagung milik Ibu Suryani di Dusun Woko Atas, Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, pada Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran […]

You May Like