Kabupaten Bima

Akibat Marak Perambahan Hutan Secara Liar, Bupati Bima Resmi Keluarkan Instruksi

Spread the love

Bima, lintasrakyta-ntb.com ~  Dengan maraknya perladangan liar tidak hanya dilakukan kalangan masyarakat awam, juga oknum-oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan, Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri resmi mengeluarkan instruksi.

Instruksi bernomor 2 tahun 2023 tentang Larangan Perambahan Hutan Kawasan dan Pemanfaatan Luar Kawasan yang Merusak Lingkungan.

Instruksi yang ditandatangani dan ditetapkan Bupati Bima Umi Dinda sapaan akrabnya itu pada 21 November 2023 ditujukan kepada camat, pimpinan perangkat daerah, kepala desa, kelompok tani/gabungan kelompok tani, dan KTH se Kab Bima.

Dalam instruksi tersebut, bupati menginstruksikan kepada sejumlah komponen tersebut agar dapat secara aktif mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan (termasuk tidak turut serta mendukung) perambahan hutan dan pembukaan lahan baru di area kawasan hutan.

Tidak hanya itu, lanjut Umi Dinda, menyambut datangnya musim hujan, diminta kepada semua pihak untuk melakukan penghijauan dengan melibatkan semua lini baik pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan serta masyarakat secara khusus terutama pemilik dan pengelola lahan pada kemiringan minimal 30 derajat, untuk mengembalikan fungsi lahan dan mencegah terjadinya bencana ke depan.

Sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup, maka masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Segera berkoordinasi dengan melibatkan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah, pelaku usaha maupun organisasi masyarakat, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungan dan wilayah kerja masing-masing.

Bupati juga menginstruksikan agar seluruh stakeholder tersebut dapat merumuskan dan mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak kemungkinan terjadinya bencana saat musim hujan.

‘Instruksi ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Bupati Bima.( LR- 02 )