Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Dengan ini diumumkan bahwa telah hilang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ahmad Tamrin dengan Nomor Hak Milik: 230508011001, yang berlokasi di Desa Soriutu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan luas tanah 1.954 m² .Sertifikat tersebut hilang di kediaman Bapak Ahmad Tamrin pada 10 Januari 2025. Adapun ciri-ciri sertifikat ini mencantumkan data kepemilikan resmi sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sehubungan dengan kehilangan ini, bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui informasi terkait, dimohon untuk segera menghubungi:
📞 Ridwan – 0812-3899-4747
Bagi pihak yang menemukan, dimohon untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada pemilik yang sah atau melaporkannya ke kantor desa setempat atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu. Jika ada pihak yang mencoba menyalahgunakan sertifikat ini, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi semua pihak. Atas kerja sama dan bantuannya, kami mengucapkan terima kasih.
Ridwan Desa Soriutu, Kabupaten Dompu, NTB 11 Maret 2025..( om Jeks )