Dompu NTB – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (46), warga Lingkungan Kandai Satu, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan SMKN 1 Dompu, pada Kamis (20/2) sekitar pukul 11.50 WITA.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan tim Opsnal yang melihat dua orang pria di lokasi. Saat tim mendekat, salah satu dari mereka langsung melarikan diri, sementara AS tampak panik dan membuang sesuatu di sekitar sepeda motornya. Petugas segera mengamankan AS dan memanggil dua orang saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan, tim menemukan sebungkus rokok PS yang di dalamnya terdapat 16 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,72 gram dan berat bersih 0,61 gram. Selain itu, ditemukan juga sebuah bong (alat hisap sabu) di dalam tas pinggang hijau yang berada di motor tersangka.
Setelah penangkapan di lokasi kejadian, tim kemudian bergerak ke rumah AS di Lingkungan Kandai Satu untuk melakukan pengembangan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari warga sekitar. Namun, dalam penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan narkotika.
Pukul 12.50 WITA, tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, mengungkapkan bahwa AS diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga kerap mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Kandai Satu dan sekitarnya.
“Tersangka merupakan pengguna aktif sekaligus diduga sebagai pengedar narkotika. Saat ditangkap, ia mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, namun upaya tersebut gagal,” jelas IPTU Muh. Sofyan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Dompu.Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:
- 16 poket sabu dengan berat bruto 8,72 gram dan berat bersih 0,61 gram
- 1 bungkus rokok PS
- 1 bong (alat hisap sabu)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat
- tanpa nomor polisi
- 1 tas pinggang warna hijau
IPTU Muh. Sofyan Hidayat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, karena ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda Dompu,” pungkasnya..( om Jeks )