Lintasrakyat-ntb.com ~ Bima, – Tiga pria masing-masing berinisial AD , dan SH , dan AG alamat berbeda jadi terlapor di Satuan Reskrim Polres Dompu, Sabtu, 16 Maret 2024.
AG merupakan seorang pemuda asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, AD seorang anggota polisi di Polres Dompu asal Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dan SH seorang PNS asal Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiganya harus berhadapan dengan hukum karena diduga mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b paragraf 4 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU nomor 18 Tahun 2913 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 56 ayat (1) Kuh-Pidana.
Hal tersebut menguak, berdasarkan surat panggilan Kepolisian Resor Dompu yang dilayangkan terhadap masing-masing ketiga pria tersebut pada Sabtu (16/3).
Kasat Reskrim Polres Dompu Ramli yang dihubungi via seluler pun WhatsApp, Rabu (19/3) belum menanggapinya.
Chat yang dilayangkan terlihat dua tanda centang berwarna hitam.
Reporter: Muhtar Habe