Ilegal Logging Marak Terjadi, Tiga Pria Jadi Terlapor

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ Bima, – Tiga pria masing-masing berinisial AD , dan SH , dan AG alamat berbeda jadi terlapor di Satuan Reskrim Polres Dompu, Sabtu, 16 Maret 2024.

AG merupakan seorang pemuda asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, AD seorang anggota polisi di Polres Dompu asal Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dan SH seorang PNS asal Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketiganya harus berhadapan dengan hukum karena diduga mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b paragraf 4 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU nomor 18 Tahun 2913 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 56 ayat (1) Kuh-Pidana.

Hal tersebut menguak, berdasarkan surat panggilan Kepolisian Resor Dompu yang dilayangkan terhadap masing-masing ketiga pria tersebut pada Sabtu (16/3).

Kasat Reskrim Polres Dompu Ramli yang dihubungi via seluler pun WhatsApp, Rabu (19/3) belum menanggapinya.

Chat yang dilayangkan terlihat dua tanda centang berwarna hitam.

Reporter: Muhtar Habe

Next Post

17 Tersangka Diamankan Polres Loteng Selama Operasi Pekat Rinjani 2024

Sel Mar 19 , 2024
Spread the love Lintasrakyat-ntb.com ~ Lombok Tengah (NTB) – Sebanyak 17 tersangka dari 5 kasus diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang ramadhan yang dimulai tanggal 26 Februari s/d 10 Maret 2024. “Hasil ungkap kasus operasi pekat menjelang bulan Ramadhan kita amankan 17 tersangka. […]

You May Like