Manipulasi Suara di Donggo dan Soromandi, Caleg Hanura M, Islamuddin Lapor ke Bawaslu

Spread the love

Foto caleg Hanura M. Islamuddin

Bima, lintasrakyat-ntb.com ~ – Dugaan manipulasi suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Donggo dan Soromandi dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima.

Laporan tersebut dilayangkan Caleg Partai Hati Nurani (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bima nomor urut 5 pada Senin (27/2), teregister dengan nomor 010/LP/PL/Kab/18.03/II/2024.

“Laporan sudah kami sampaikan,” kata Kuasa Hukumnya Fitrah, Selasa (27/2).

Dalam laporan, ada dugaan manipulasi jumlah perolehan suara pada TPS 1 Desa Mpili, Kecamatan Donggo. Berdasarkan C-Hasil, manipulasi suara diduga dilakukan KPPS TPS 1 Desa Mpili dengan menghapus menggunakan cairan penghapus atau tipe-x.

Jumlah perolehan suara Caleg Partai Hanura Nomor Urut 1 Ismail dan Caleg Nomor Urut 4 Arinah dihapus menggunakan tipe-x. Akibatnya, terjadi perubahan perolehan suara dua caleg partai yang sama tersebut.

”Temuan ini berdasarkan hasil penelitian, pengecekan, dan klarifikasi yang kami lakukan di lapangan. Kami juga sudah kantongi bukti C-Hasil yang dihapus menggunakan tipe-x,” terangnya.

Hal yang sama terjadi juga di TPS 2 Desa Mpili. Jumlah perolehan suara Ismail dan Arinah diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x.

”Kami punya bukti C-Hasil. Perolehan suara dua caleg tersebut dihapus menggunakan tipe-x dan angkanya diubah,” ungkap Fitrah.

Atas temuan tersebut, saksi kecamatan Partai Hanura Andang melayangkan protes saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Donggo.

Tak hanya itu, saksi juga meminta PPK membuka kotak suara dan menghitung ulang. Namun, situasi saat itu tidak memungkinkan untuk membuka kotak suara dan hitung ulang.

Gelombang protes dan kericuhan dari sejumlah caleg dan saksi yang menyampaikan dugaan manipulasi perolehan surat suara di enam TPS Desa Mpili dan sembilan TPS di Desa Doridungga, Kecamatan Donggo tak terbendung.

”Situasi saat itu tegang dan kondisi di luar Kantor Camat Donggo banyak massa yang dibawa masing-masing caleg. Untuk menghindari keributan lebih besar, maka PPK Donggo memutuskan untuk tidak membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara saat itu,’’ ujarnya.

“Dugaan manipulasi suara juga ditemukan di TPS 6 Desa Bajo, Kecamatan Soromandi. “Perolehan surat suara Caleg Hanura nomor urut 5 M Islamuddin juga diubah dengan cara yang sama,” jelasnya.

Fitrah meminta Bawaslu dan KPU Kabupaten Bima untuk mengklarifikasi para pihak dalam rapat pleno tingkat kabupaten. Yakni membuka kembali C-Hasil/Lidi serta menghitung ulang pada TPS yang dilaporkan tersebut.

”Semua bukti sudah kami sampaikan. Ada juga video salah seorang caleg yang diduga mengintimidasi KPPS,” sebutnya.

Caleg Partai Hanura M. Islamuddin membenarkan adanya laporan dugaan manipulasi perolehan suara ke Bawaslu.

“Laporan ini demi keadilan. Karena perolehan suara saya diubah menggunakan tipe-x, makanya kami laporkan ke Bawaslu agar menindaklanjuti temuan kami tersebut,” ujarnya.

Dia mengaku sudah memegang dokumen berisi dugaan manipulasi perolehan suara, sehingga ruang untuk menempuh saluran hukumnya sangat besar dan luas.

“Kami akan tempuh semua jalur hukum. Sekarang saya ada di Mataram dan saya akan sampaikan ke Bawaslu NTB terkait masalah ini. Saya sudah bawa semua bukti-bukti dugaan manipulasi suara ini,” tegasnya.

Dia pun berharap, Bawaslu Bima menindaklanjuti laporan tersebut dan mengklarifikasi petugas KPPS yang diduga mengubah perolehan suara tersebut.

“Saya yakin Bawaslu maupun KPU Bima akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan kami,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Bima Junaidin membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, memang ada yang datang (melapor) dari Donggo. Tetap tindaklanjuti,” katanya.

Selain melaporkan ke Bawaslu, Caleg Hanura juga melaporkan dugaan manipulasi perolehan suara ke KPU Bima.

“Saat ini, laporan saya sudah diterima pihak KPU,” pungkasnya ( Muhtar )

Next Post

Ketua PPK Ambalawi Berikan Tanggapan Terkait Pleno Dipending karena Empat TPS Bermasalah

Rab Feb 28 , 2024
Spread the love Bima, lintasrakyat-ntb.com – Pleno terbuka penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada empat tempat pemungutan suara (TPS) dipending, Rabu, 28 Februari 2024. Empat TPS dimaksud yakni TPS 7, 6, 14, dan 19 dipending karena dianggap bermasalah dengan tingkatan pelanggaran masing-masing. […]

You May Like