Timsus Elang Polsek Woja Meringkus Terduga Pelaku Pencurian Asal Desa Nowa

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~  Satuan Timsus Elang Polsek Woja, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan Pemberatan berinisial  IR, (25) di rumahnya di Dusun Wawo Baka Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten  Dompu pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wita

Penangkapan terduga pelaku yang diketahui inisial IR (25) Tahun, berdasarkan laporan pengaduan yang dilaporkan korban bernama Yuliyanti Afni (31) asal Dusun Wawo  Baka Desa  Nowa kecamatan Woja Kabupaten Dompu Pada tanggal 30 Desember 2023 di Polsek Woja

Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.I.P .,kepada awak media ini menerangkan terkait kronologi kejadian mengungkapkan bahwa berawal ketika Korban baru menyadari telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian didalam rumahnya setelah tidak melihat tas selempang yang sebelumnya digantung oleh korban, yang mana didalam tas selempang tersebut berisi emas 24 gram dengan rincian 4 buah cincin anak, 1 buah kalung anak, 1 buah gelang anak, 3 buah cincin dewasa, 1 buah gelang dewasa dan uang tunai berjumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)”

Lanjut Kapolsek ” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan melaporkan ke Mako Polsek Woja guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Terkait dengan hal tersebut Kapolsek Woja Kapolsek Woja Zainal Arifin S.IP memerintahkan Timsus Elang Sektor Woja melakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut”

“Kemudian Timsus Elang Polsek Woja yang di pimpin oleh Katimsus Elang Sektor Woja AIPTU M. SAIHUN melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan terduga pelaku dan diperoleh informasi bahwa keberadaan terduga pelaku di Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.”

Tambah kapolsek” Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku tersebut Timsus yang dipimpin langsung oleh Katimsus Elang Sektor Woja AIPTU M. SAIHUN, bergerak menuju lokasi/TKP keberadaan terduga pelaku dan anggota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IR ( 25 ) yang saat itu sedang berada di rumahnya Dusun Wawo Baka Desa Nowa Kecamatan Woja beserta barang bukti hasil curian .

Adapun barang bukti yang kami Amankan antara lain :

1 buah Tas Selempang Warna Hitam merk Gardio, 1 buah Tas Selempang Warna Hitam merk Quechua, 1 buah Dompet Warna Coklat merk Levi’s, 1 buah Hp Merk Samsung A20 warna Hitam, 5 butir Tramadol, 1 buah Bong, Uang Tunai sebanyak RP. 3.816.500,- dengan rincian :

1. Uang Tunai Pecahan Rp. 100.000, sebanyak 37 Lembar, Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 Lembar,  Uang Tunai Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 2 Lembar, Uang Tunai Pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 16 Lembar,  Uang Tunai Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 8 Lembar, Uang Tunai Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 4 koin, Uang Tunai Pecahan Rp. 500,- sebanyak 5 koin.

Untuk saat ini terduga pelaku beserta BB di atas sudah kami amankan ke Polsek Woja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolsek ( Om Jeks )

Next Post

Kades Piong Non Aktif Dan Ke Dua Rekannya di Nyatakan Bersalah Oleh JPU

Sen Jan 15 , 2024
Spread the love. Lntasrakyat-ntb.com. Bima, -Sidang penganiayaan yang terjadi di mata air Tampuro Desa Piong Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang berlangsung di Pengadilan Raba Bima, yakni mendengarkan tanggapan dari JPU Atas pembacaan Pembelaan oleh Terdakwa kades Piong Non Aktif yang berinisial IHD dan ke dua terdakwa lainnya, yang berlangsung di […]

You May Like