Lintasrakyat-ntb.com ~Polres Dompu,Polda NTB- Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos,bersama Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil membekuk 3 terduga pelaku pengedar Narkotika jenis shabu-shabu asal desa Cempi Jaya pada hari Sabtu 23/12/2023 sekitar pukul 02:45 wita
Ketiga terduga pelaku diringkus di salah satu rumah di Dusun Sigi, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu dengan Barang Bukti Sabu seberat Berat 0,72 Gram dan uang tunai belasan juta rupiah.
Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., saat diminta keterangannya menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di Wilayah Hukum Kecamatan Hu’u.
Ketiga terduga tersebut masing-masing MS alias Teko (38) asal Kelurahan Lela Mase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, MS, Alias Mus (47) asal Dsn Sanggalari, DS. Jambu, Kecamatan Huu, dan MH Alias Din (41) asal Dusun Sanggalari, Desa jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
“Berat BB yang berhasil diamankan 0,72 Gram beserta barang bukti lainnya seperti uang tunai 11 juta rupiah,” ungkap Kasat.
Terkait kronologis, lanjut Kasat, berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di satu Desa di Kecamatan Huu kerap terjadi kegiatan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, Kasat langsung melakukan lidik dan ungkap hingga sekitar pukul 01.25 wita, Tim berangkat dari Dompu menuju ke kecamatan Huu tepatnya.
“Selanjutnya pada pukul 02.00 WITA Tim tiba d Cempi Jaya, dan tidak lama dilakukan pengintaian didapati bahwa Terget sedang berada di rumahnya dan sedang melayani pembeli,” beber Kasat.
Tepat pukul 02.45 WITA anggota opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga sekaligus mengamankan barang bukti berupa Di Salah satu rumah di Dusun Sigi, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu.
Sejumlah barang bukti tersebut antara lain, 1 (Satu) buah kotak Rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
Di samping itu ada juga, 6 (Enam) buah plastik klip kosong, 2 (Dua) buah Korek api, 1 (Satu) buah sekop, 1 (Satu) buah Sumbu, 3 (Tiga) buah Unit Hp serta Uang sebesar : Rp : 11.615.000 (Sebelas Juta Enam Ratus Lima belas Ribu Rupiah).
“Untuk keperluan penyelidikan ketiga terduga langsung digelandang ke Mapolres,” pungkas Kasat.( Om Jeks )