KABUPATEN DOMPU

Sekjen LSM BCW Desak Kejati NTB Agar Segera Memanggil Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Ilega Logging Di Kab. Dompu

Spread the love

 

Lintasrakyat-ntb.com ~ Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Wacth (LSM BCW) desak Kejati NTB agar segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Illega Logging Pengerusakan Hutan Yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, berdasarkan laporan pengaduan yang kami adukan pada Tanggal dan Nomor Surat: 02/11/2023/733/L.P./BCW/XI/2023.

Sekjen LSM BCW, Harun mengatakan terkait dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Illega Logging Yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Di Kejati NTB, ditemukan adanya dugaan pembiaraan kejahatan illega logging yang dilakukan oleh balai BKPH Tambora dan Resort Mengge Lewa Kilo.

Pasalnya, baik itu pemerintah Daerah ataupun Provinsi setiap tahun selalu menggelontorkan anggaran untuk proses penjagaan keamanan dan kelestarian hutan tetap terjaga, akan tetapi kenyataan tidak sesuai dengan harapan.

Sekjen LSM BCW, Harun juga menambahkan dalam laporan Dugaan Tindak Pidana Illega Logging Yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara yang mereka adukan, di indentifikasi adanya dugaan keterlibatan Balai BKPH Tambora dan Resort Mangelewa Kilo, keterlibatan beberapa kaum pemodal yang memodali kegiatan illega logging, sehingga kegiatan illega logging tersebut terus dilakukan di Kabupaten Dompu yang beralokasi di RTK53, guna meraup keuntungan atas kegiatan tersebut.

Hutan lindung yang seharusnya dijaga keseimbang dan kelestariannya, agar digunakan dan di manfaatkan sebagaimana mestinya menurut cara-cara yang di atur oleh undang-undang, malah dilakukan pembabakan liar, tanpa mengikuti mekanisme dan tata cara yang di atur oleh undang-undang, hanya untuk meraup keuntungan.

Disisi lain, di lokasi RTK53 tidak hanya kegiatan illega logging yang berlangsung, tetapi ada juga kegiatan pembukaan jalan yang diduga kuat tidak mengantongi ijin, dan ketidak jelasan asal usul proyek tersebut dari mana.

Pembukaan Jalan siluman di RTK53 itu diduga kuat dimodali oleh orang yang sama, yaitu orang yang meraup keuntungan di kegiatan illega logging tersebut.

Kegiatan illega logging dan pembukaan jalan di RTK53 sudah jelas melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga hal itu menjadi pertanyaan besar, kenapa sedari awal kegiatan illega logging dan pembukaan jalan siluman itu dimulai, tidak lakukan pencegahan oleh Pemerintah Kab. Dompu, lebih khusus yang memiliki tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tutur Harun.

Mengingat kegiatan illega logging dan pembukaan jalan siluman bertantanga dengan undang-undang yang ada, sehingga dampak yang dihasilkan dari kegiatan illega logging dan pembukaan jalan siluman tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat: dimana mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tercemar, banjir dengan mudah merembas kepumukiman warga, bahkan mata air terancam kering akibat tidak ada pohon-pohon yang menampung air, dampak dari kegundulan hutan, akibat dari kegiatan illega logging dan pembukaan jalan siluman tersebut. Pungkas Harun.

Dan hal tersebut, seharusnya dijadikan sebagi pijakan dasar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lebih khusus Kejati NTB sebagai lembaga yang kami adukan atas hal itu, di tambah dengan data dan dokumen yang kami lampirkan dalam laporan, agar segera memanggil pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus Illega logging berdasarkan laporan yang kami adukan. Tegas Harun.( LR – HERU )