Lintasrakyat-ntb.com ~ Polres Dompu, NTB – Timsus Elang Polsek Woja, Polres Dompu tiada henti-hentinya unjukkan kegigihannya dalam mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kali ini, giliran sopir berinisial AF alias Arif (22 tahun) diketahui warga Dusun Selaparang, Desa Matua yang dicakar (tangkap) lantaran diduga telah mencuri Handphon (Hp) milik Syulton, SH warga Dusun Sigi, Desa Nowa.
AF alias Arif ditangkap Timsus Elang bertempat di rumah Ibrahim yakni di Dusun Selaparang, Desa Matua pada Selasa (8/8/2023) malam.
Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.IP saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana Curat ini berdasarkan laporan Syulton (korban) pada 1 Agustus 2023 lalu.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Woja mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya salah seorang warga yang diduga menguasai barang hasil curian berupa Hp merk Samsung Galaxy A23.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH bersama anggota Timsus Elang untuk menindaklanjuti apa yang menjadi perintah Kapolsek.
“Timsus berhasil mengamankan terduga pelaku AF alias Arif bersama barang bukti satu unit Hp merk Samsung Galaxy A23, selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolsek Woja,” ungkap Dae Zend sapaan akrab Kapolsek.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, lanjut Dae Zend, sekitar seminggu yang lalu, Imam Muslim (pria 28 tahun) yang merupakan Honorer DPRD Kabupaten Dompu, warga Dusun Buncu Desa Matua menyuruh terduga pelaku untuk menjual Hp tersebut.
“Terduga pelaku menjual Hp tersebut ke Nur Rahmah di Dusun Bakajaya dengan harga Rp 500 ribu rupiah dan Hp tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti,” pungkas Dae Zend.( Om Jeks )