lintasrakyat-ntb.com ~ Sumbawa Besar- Keluarga dari Almarhum Gufran kembali mendatangi mendatangi Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa untuk mendampingi dirinya dalam prose penyelesai laporan pengaduan yang pernah di laporkan oleh Gufran ( Almarhum ) ke Mapolres Sumbawa Besar beberapa waktu lalu.
Melalui Abdul Hatab S.pd, selaku ketua umum FPPK pulau Sumbawa yaitu saudara SADIKIN dan AFIFUDDIN mengatakan, kami mendatangi Ketua Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa untuk mendampingi kami melanjutkan proses hukum laporan dugaan penipuan jual beli tanah dan hutang piutang yang sudah dilaporkan oleh almarhum kepada polres sumbawa.” Pungkasnya
“Setelah 12 hari meninggalnya Almarhum Gufran, kami selaku pihak keluarga dalam hal ini meminta kepada Bapak Polres Sumbawa segera proses penyelidikan secara hukum oknum jual beli tanah berkedok penipuan, dan pinjaman hutang piutang oleh oknum konspirasi jahat senilai uang Rp. 180.000.000 agar untuk diberikan sangsi hukum pidana”
“Dimana oknum jual beli tanah berkedok penipuan dan hutang piutang kepada alamrhum Gufran senilai Rp 180.000.000 diwilayah desa Gontar kecamatan alas barat untuk tidak lagi melakukan konspirasi jahat terhadap orang lain, karena berdasarkan dokumen surat jual beli tanah dan kuitansi hutang piutang jelas secara hukum, bahkan kwitansi jual beli kepada pihak ketiga dan peralihan hak tanah yang diketahui dan ditanda tangan oleh pemerintah desa gontar sangat sudah jelas alat bukti.” Pungkasnya
Lanjut Sadikin dan Afifuddin saudara dari almarhum Gufran diminta bapak polres sumbawa semua oknum yang melakukan dugaan konspirasi jahat diberikan sangsi hukum, agar tidak meraja lelah melakukan tindakan jual beli tanah berkedok penipuan dan penipuan hutang piutang merugikan orang lain.( LR – 01 )